Tak Terima Ditilang Polisi, Bocah Ini Ngamuk Bakar Motor Sendiri, Warga Lari Takut Meledak
Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berhamburan membantu memadamkan api.
FB Ecko Zuzanto
Bocah pemotor ngamuk di Bandung gara-gara ditilang, motornya sendiri dibakar.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.
Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.
Apabila kedapatan kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, maka akan langsung dikenakan sanksi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.
Klik LINK ini untuk melihat video pembakaran motor saat ditilang polisi.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Warga Berhamburan, Gak Terima Ditilang Bocah Ngamuk Bakar Motor Sendiri, Polisi Langsung Gerak Cepat
Berita Terkait