Tumpas Perusahaan Penyebab Karhutla, Direktur Gakkum KLHK Sebut 1 Perusahaan Dari Malaysia
Dalam menyikapi kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan pihaknya t
Tumpas Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan, Ini Penjelasan Direktur Gakkum KLHK "Satu Perusahaan Sawit Malaysia"
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam menyikapi kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Bahkan, saat dihubungi, Senin (16/9/2019), ia pun dengan tegas menuturkan pihaknya akan segera menyikapi kasus yang hampir terjadi setiap tahun ini.
"Tidak hanya di Kalteng saja, di Kalbar, Riau, dan Jambi juga akan kami lakukan pendalaman, mengumpulkan bahan dan keterangan untuk penindakan," katanya saat dimintai tanggapan terhadap dua lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan.
Bahkan, beberapa hari lalu, ia bersama tim telah meninjau langsung firespot (titik api) di Kalimantan Tengah itu dan melakukan penyegelan terhadap 9 perusahaan di sana.
Tak tanggung-tanggung, 2 dari 9 perusahaan bahkan telah dilakukan penyidikan.
• Asap Kiriman Dari Riau Tak Kunjung Hilang, Polsek Sagulung Bagikan Ribuan Masker ke Pengendara
"Bahkan, PT. MJSP itu dengan luas sekitar 50 hektar masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia," ungkapnya.
Yazid juga menuturkan, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk proses yang sedang berjalan.
"Ada tanggungjawab mutlak, yang mana perusahaan wajib untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran hutan," tegasnya lagi.
Selain itu, ia menjelaskan, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan sesuatu yang sangat serius.
Sebab, dampaknya dapat melumpuhkan berbagai aktivitas di beberapa daerah, seperti mengepulnya asap dengan kadar tak sehat.
Ia pun sebagai Direktur Gakkum KLHK berjanji akan menyikapi kasus ini dengan maksimal.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indonesia vs Filipina Babak 2 Kualifikasi Piala Asia U-16 2020
Sedangkan untuk pidananya ia akan mencoba ke pasal yang berlapis misalnya pasal membuka lahan dengan cara membakar dan pasal tentang kerusakan lingkungan serta pasal tambahan untuk pidana korporasi.
"Selain itu ada tambahan Pasal 119 UU no 32 tahun 2019 salah satunya pencabutan izin," pungkas Yazid.
Dari data milik Gakkum KLHK, penyegelan (plang) dan PNNS Line LHK dilakukan terhadap 9 perusahaan pemegang konsesi, dengan rincian sebagai berikut :
1 perusahaan di Palangkaraya, 2 perusahaan di Kabupaten Kapuas, 1 perusahaan di Kotawaringin Barat, 4 perusahaan di Kotawaringin Timur, dan 1 perusahaan di Katingan.
Sementara, di Kota Batam sendiri, saat ini nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah menyentuh angka 89.
• 2 Pria Homo di Grebek Warga Karimun, Sempat Beredar Video Percintaan Pasangan Sejenis Ini
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, angka itu menandakan jika kualitas udara telah memasuki kategori sedang.
"Iya itu sedang, jadi kami pun tidak turun ke jalan untuk bagi-bagi masker," katanya saat dihubungi, Senin (16/9/2019) sore.
Ia mengatakan, beberapa hari lalu, Dinas Kesehatan bersama beberapa pihak terkait memang aktif untuk membagikan masker kepada setiap pengendara di jalan raya Kota Batam.
Ini dilakukan untuk melindungi kesehatan setiap pengendara bermotor di Batam.(tribunbatam.id/dipanusantara)