Pengakuan Bripka Eka hingga Terseret 200 Meter di atas Kap Mobil, Pengemudi Sempat Dilempari Batu
Seorang anggota polisi bergantung di kap mobil setelah ditabrak pengemudi yang menolak ditilang.
Eka berada dikap mobil kira-kira selama 200 meter jaraknya. Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.
"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas.
Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.

Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.
Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.
Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.
Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Sabrina Asril)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara"

Tak Bayar Denda E-Tilang, Ribuan STNK Diblokir Tak Bisa Perpanjang STNK!
Hampir 10 ribu surat tanda nomor kendaraan ( STNK) terancam diblokir karena tak lunasi denda dari e-tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
TRIBUNMATARAM.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.
Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.
Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).