KEPRI TERKINI
Terkait Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita 2 Dokumen Ini Dari Kantor Dinas Pendidikan Kepri
KPK menggeledah 3 ruangan di kantor Dinas Pendidikan Kepri dan menyita dua dokumen terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Muhamad Dali mengaku kaget saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantornya, Selasa (17/9/2019).
Ia mengatakan, mendapat kabar KPK datang dari pegawainya. Sebab, saat itu sedang berada di luar kantor.
"Saya kan dari pagi menghadiri upacara hari perhubungan. Dapat telepon kalau KPK datang, dan minta saya balik ke kantor," katanya usai tim KPK melakukan penggeledahan, Selasa (17/09/2019).
Disampaikannya, kedatangan KPK memang datang melakukan penggeledahan terkait kasus Nurdin Basirun.
"Terkait gratifikasi katanya. Jadi KPK perlu mendapatkan bukti-bukti tersebut," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, KPK membawa dua dokumen.
Pertama dokumen bulanan keuangan, dan dokumen perencanaan.
"Jadi dokumen tersebut disampaikan pihak KPK tadi, kalau untuk bukti persidangan, nantinya akan dikembalikan oleh Pengadilan. Kalau tidak jadi, KPK sendiri yang akan mengembalikan. Sebab, dokumen itu, dokumen arsip Disdik," sebutnya.
Ditanyakan, ruangan mana saja KPK datang untuk menggeledah. Dali menyampaikan, ada tiga ruangan.
"Pertama ruangan Kasubag perencanaan, ruang keuangan, dan ruangan saya sendiri," ujarnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan dengan dugaan gratifikasi, Dali mengatakan tidak terlibat soal gratifikasi.
"Saya tidak ada begituan," ujarnya menjawab. (Tribunbatam.id/endrakaputra)