5 Fakta Video Panas Siswi SMA di Prabumulih, Identitas Pelaku Mulai Terkuak

Fakta-fakta tentang video panas siswi SMA di Prabumulih ini terungkap setelah Polres Prabumulih turun tangan menyelidiki kasus ini.

|
TRIBUN JABAR
Video mesum 

"Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui," katanya.

Kami masih akan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi itu, jadi sang ibu korban melaporkan anaknya masih dibawah umur disetubuhi.

Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik," bebernya.

Ia pun berharap warga yang memiliki video agar tidak menyebarkan karena bisa dijerat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

5. Kasus lain

Kasus lain yang hampir serupa juga pernah terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, rekaman video call gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.

Kasus pemerkosaan yang bermula dari video call WA itulah yan kini sedang ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.

Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan badan oleh seorang pria kenalannya setelah diancam video tanpa busananya disebarkan ke orangtua.

Dikutip dari Tribun Jogja (grup Surya.co.id), korban berinisial AN (16) warga Magelang disetubuhi oleh NA (23).

Kapolsek Ngaglik Kompol Dangan Kuntadi memaparkan, korban sebelumnya terbuai rayuan pelaku saat telepon via video call WA.

Pelaku merayu korban untuk melepas seluruh pakaiannya hingga tanpa busana.

Lewat kesempatan itu, pelaku merekam tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video.

Kim Hanbin atau B.I Eks iKON Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Narkoba 2016

Ramalan Zodiak Asmara Kamis 19 September 2019, Aries Waspada Orang Ketiga, Libra Bikin Kejutan

"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban.

Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved