Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Sang Adik Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK

Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengatakan, KPK terburu-buru dalam penetapan tersangka tersebut.

TRIBUNJATIM/NUR IKA-SURYA/BOBBY
Kolase Imam Nahrawi dan adiknya Syamsul Arifin 

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Menpora Imam Nahrawi Resmi Jadi Tersangka, Sang Adik Sindir Status KPK hingga Sebut Soal Hukum Rimba
Penulis: Bobby Constantine Koloway


Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved