Rumahnya Didatangi KPK usai Posting Foto Bersama Imam Nahrawi, Begini Tanggapan Iwan Fals
Hingga saat ini, belum diketahui, tujuan KPK mendatangi rumah Iwan Fals tersebut.
Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9/2019).
Alex mengatakan, Imam menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.
Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan Miftahul dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak.
Profil Imam Nahrawi
Imam Nahrawi ditunjuk oleh Presiden joko Widodo menjadi Menpora saat berusia 41 tahun.
Pria kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 8 Juli 1973 itu adalah seorang politikus.
Sebelum jadi menteri, seperti ditulis dari Wikipedia, Imam Sekretaris Jenderal DPP Partai PKB.
Imam Nahrawi memulai karier politiknya dalam Partai Kebangkitan Bangsa, dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2 periode: periode 2004–2009 dan 2009–2014.
Ia berasal dari daerah pilihan Jawa Timur.