Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Perda RZWP3K Belum Disahkan Tapi Reklamasi Tetap Berjalan, Nelayan: Sekarang Cari Ikan Susah

Meski Perda RZWP3K belum disahkan, tapi proyek reklamasi di Batam masih terus berjalan di Provinsi Kepri, khususnya di Batam masih berjalan.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Tiga nelayan di Batam sedang mendorong perahu di sekitar Pantai Ocarina, Batam Centre, Kota Batam. Mereka mengeluh akibat penimbunan pasir (reklamasi) yang terjadi. 

Ia mengatakan, penimbunan telah memakan sekitar 100 hingga 200 meter bibir Pantai Ocarina.

"Kalau dulu kami cari ikan bisa satu box itu full bahkan lebih. Sekarang setengah pun tidak ada," ujarnya menanggapi dampak dari reklamasi.

Hal ini tentu tak sesuai dengan isi dari draf rancangan perda RZWP3K Provinsi Kepri yang Tribun pegang.

Tercatat dalam pasal 4 terkait batas wilayah, disebutkan batas wilayah perencanaan meliputi ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir.

Selain itu, ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Dari data lainnya yang Tribun dapatkan disebutkan pansus RZWP3K DPRD Kepri juga akan memfasilitasi pembahasan perihal perbedaan antara rencana reklamasi RZWP3K Kepri antara pemerintah kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Provinsi Kepri. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved