Hotman Paris Tanya Ahli Hukum Pidana, Soal Anak Laporkan Ibunya yang Berhubungan dengan Pria Lain

Hotman Paris Hutapea menyayangkan pemerintah dan DPR tidak mengundang para praktisi hukum seperti dirinya atau Jamin Ginting untuk dimintai masukkan t

@hotmanparisofficial
Pakar Hukum Pidana Dr Jamin Ginting dan Hotman Paris Hutapea. Hotman dan Jamin bahas pasal-pasal kontroversi RUU KHUP, termasuk yang mengancam kehidupan pelaku kawin siri, janda, dan duda 

"Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan," ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi

Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri

"Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar," ujar Hotman Paris Hutapea.

Pengaduan perzinaan bisa dilakukan anak atau orangtua abila ada anak atau ibu/ayah mereka melakukan hubungan intim dengan lain jenis tanpa ada ikatan perwakinan.

"Contoh wanita janda, berumur 40 tahu, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau," kata Hotman Paris Hutapea.

Nanti, kata Hotman Paris Hutapea, jika RUU KUHP ini diundangkan, maka anak tiri juga bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karena berhubungan intim tanpa pernikahan.

"Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan," tegas Hotman Paris Hutapea dalam video lainnya yang juga dibagikan di akun instagram.

Menurut Hotman Paris Hutapea, draf RUU KUHP sangat banyak masalah.

Karena itu, dia menyarankan agar Presiden dan DPR bertanya kepada praktisi hukum atau ahli hukum yang benar-benar paham hukum.

Simak video lengkapnya berikut ini.

Hukuman Janda Duda Jika Berzinah

Sementara itu hukuman janda duda jika berzinah dimasukkan dalam RUU KUHP yang dibahas pemerintah dan DPR di akhir masa jabatannya tersebut.

Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KHUP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.

Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved