Lolos DPR RI, Berikut Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya
Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR
Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.
KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Perihal, penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat tersebut.
Ia telah menerima surat yang berisi dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR.
"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
(*)
Postingan Pertama Mulan Jameela
TRIBUN-MEDAN.com - Peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR tampaknya akan semakin terbuka lebar.