Beijing Marah, Demonstran Hong Kong Injak-injak Bendera China saat Berdemo
Para demonstran bernyanyi-nyanyi dan menginjak-injak bendera itu sebelum membuangnya ke tong sampah besar dan melemparkannya ke Sungai Shing Mun.
Beijing melihat penodaan simbol-simbol nasional, termasuk bendera China, sebagai provokasi langsung terhadap kedaulatannya.
Polisi mengatakan, seorang pria berusia 21 tahun ditangkap karena aksi pelecehan bendera tersebut.
Menurut peraturan, seseorang yang menodai bendera nasional atau lambang nasional dikenakan hukuman denda HK $ 50.000 dan tiga tahun penjara.
Hong Kong telah diguncang oleh protes anti-pemerintah sejak 9 Juni, dipicu oleh kontroversi RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka kriminal dideportasi ke negara asal, termasuk China daratan.
RUU ekstradisi itu telah ditarik oleh pemerintah eksekutif Hong Kong, namun aksi demo tidak berhenti, bahkan lebih keras dan anarkis.
Tuntutan pendemo juga bertambah menjadi lima, termasuk pemilihan umum secara universal.
Para aktivis Hong Kong juga terus mencari dukungan internasional, terutama negara barat, dengan agenda untuk membebaskan diri dari China.
Namun, Beijing mengatakan bahwa tidak ada negara manapun yang bisa ikut campur terhadap kedaulatan China.
Hingga saat ini, pemerintahan China masih menahan diri untuk melakukan intervensi terhadap masalah di Hong Kong dan mempercayakan penanganan kepada pemerintah dan kepolisian Hong Kong.
Aksi demonstrasi Hong Kong saat ini juga membuat masyarakat negara itu terbelah dan saat ini muncul gerakan pro-Beijing untuk melawan demonstran yang radikal.
Para pendemo dalam tiga bulan terakhir terus melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas publik, seperti stasiun MRT dan memblokade akses publik, termasuk ke Bandara Internasional Hong Kong.
Bentrokan selama empat bulan terakhir terjadi setiap pekan. Polisi menghadapi pendemo yang menyerang mereka dengan bom molotov.
Lebih dari seribu pendemo ditangkap oleh polisi dan saat ini menghadapi dakwaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.