BATAM TERKINI
BEREDAR, Salinan PP Nomor 62 Tahun 2019 Terkait Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, Ini Isinya!
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Walikota Batam ex Officio Kepala BP Batam mulai beredar. Begini petikan PP Nomor 62 tahun 2019 tersebut.
TRIBUNBATAM. id, BATAM - Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Walikota Batam ex Officio Kepala BP Batam mulai beredar.
Sebelumnya, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady sudah menyebut nomor PP tentang Walikota Batam ex-officio tersebut ditetapkan dengan PP nomor 62 tahun 2019.
Berikut beberaa kutipan yang ada dalam salinan PP yang beredar tersebut:
Dalam pasal 2A
(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (la) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
Apa Kata Walikota Batam?
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, masih enggan berkomentar saat ditanya soal jabatan ex-officio Kepala BP Batam.
Ia bahkan menolak berbicara terkait jabatan yang akan ia emban itu, karena khawatir disebut akan memberikan janji-janji.
"Jangan ngomongin Ex-Officio lah. Nanti janji- janji pula," kata Rudi, Senin (16/9) saat ditanya wartawan di sela sela kegiatan bersih-bersih Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.
Rudi mengatakan, tidak akan ambil pusing dan hanya akan bekerja sesuai tugasnya, sedang soal kebijakan menjadi urutan pemerintah pusat.
"Kita kerja sajalah, itu biar urusan orang pusat," kata Rudi.
Rudi ditanya terkait jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah Sekretaris Menko Perekonomian RI Susiwidjono Moegiarso menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) Perubahan yang mengaturnya sudah diteken Presiden Jokowi.
RPP Perubahan yang diteken itu adalah perubahan aturan dari Peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
RPP perubahan itu kini belum diberi nomor karena masih dalam tahap perundangan di Kementerian Hukum dan HAM serta proses Otentifikasi di Sekretariat Negara (Setneg).
Diperkirakan proses ini memakan waktu sepekan ke depan.
• DAFTAR 5 Tugas Kepala BP Batam Sebelum Balik Jakarta dan Digantikan Walikota Ex Officio
• Mantan Kepala BP Batam Tanggapi Ex Officio, Lukita : Mudah-Mudahan Bisa Berjalan Efektif
Jika PP ini sudah diundangkan yang diperkirakan di akhir September 2019, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Dewan Kawasan yang akan diikuti Menko Perekonomian dengan Menteri terkait, bersama Plt Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan instasi terkait.
Rapat Dewan Kawasan ini nanti akan menetapkan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam dan melantiknya.
“Ada 6 substansi dalam Perubahan PP 46 untuk pengaturan Ex-Officio, agar kebijakan itu tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB,” katanya.
Disebutkan, pelaksanaan Ex-Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN karena telah cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam (pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Nantinya, juga akan ada perubahan struktur organisasi BP Batam. Pemerintah juga sudah membahas hal itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan tinggal menunggu persetujuan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan pemerintah terkait Ex-Officio Kepala BP Batam.
"Itukan hari Jumat (13/9) lalu. Yang bicara itu pak Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso,"kata Amsakar.
Amsakar mengakui sampai saat ini tidak ada persiapan atau hal sejenisnya, terkait informasi tersebut.
"Sebenarnya ini bukan ranah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada persiapan apapun. Informasi penetapan juga tidak ada. Kalau soal penandatanganan itu memang kita sudah tahu," katanya.
Edy Putra Sudah Tahu
Informasi sudah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan terkait kebijakan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan hal mengejutkan bagi Kepala BP Batam saat ini, Edy Putra Irawady.
Ia mengaku sudah mendapat kabar itu, malah ditegaskan lagi, PP yang diteken Presiden ini akan diberi nomor 62 tahun 2019. Isinya soal rangkap jabatan, Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam selaku ex-officio.
Lantas, bagaimana posisi Edy setelahnya? Apakah akan mendampingi Wali Kota Batam Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam sementara waktu atau balik ke Jakarta?
Staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI ini, mengaku akan balik lagi ke Jakarta. "Saya? Pulang," kata Edy kepada Tribun, Senin (16/9/2019).
Layaknya seorang prajurit, ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan.
Sesuai penugasan awal, Edy ditugaskan mengisi transisi kepemimpinan di BP Batam, sebelum Wali Kota merangkap jabatan sebagai pimpinan di BP Batam.
"Saya pernah alami ini waktu pemulihan ekonomi pasca bom Bali. Selesai tugas, balik kandang," ujarnya.
"Saya kan staf khusus Menko Darmin," kata Edy.
Sebelum pelantikan pejabat baru pimpinan BP Batam, Edy masih akan bertugas menyelesaikan beberapa pekerjaannya di Batam.
Di antaranya merampungkan sejumlah proses administrasi pada aset-aset BP Batam yang akan segera dikembangkan.
Seperti soal administrasi pengembangan pelabuhan Batuampar, dan usulan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. KEK Bandara Hang Nadim, KEK Nongsa Digital Park dan KEK RSBP Batam.
Tanggapan Lukita
Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo berharap, pelaksanaan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan pemerintah.
"Pemerintah sudah memutuskan, berarti tak lama lagi akan dilaksanakan," kata Lukita, usai deklarasinya sebagai bakal calon Wali Kota Batam 2020, Senin (16/9/2019) di PIH Hotel.
Ia agak berat sebenarnya, dengan adanya PP yang mengatur rangkap jabatan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam. Menurutnya, ada beberapa hal yang tak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Tapi itu sudah jadi. Saya berharap bisa berjalan sesuai harapan pemerintah. Mudah-mudahan bisa berjalan efektif," ujarnya.
Di sisa masa jabatan Wali Kota Batam yang sekarang, mantan Sekretaris Menko Perekonomian RI ini berharap, pemerintah bisa memberikan perbaikan pelayanan kepada investor, masyarakat dan lainnya.
Di sisi lain, Lukita tak menampik tugas rangkap jabatan ini terbilang berat. Lantaran ada dua institusi yang mesti diurus wali kota, dan memiliki aturan main yang berbeda pula.
Satu Pemerintah Kota Batam, satu lagi BP Batam.
"Saya yakin berat. Bukan apa-apa, ada dua badan aturan mainnya beda. Satu kepala daerah dengan DPRD, satu lagi dengan DPR," kata Lukita.
Meski berat, Lukita tetap mendoakan wali kota yang menjabat posisi ex officio Kepala BP Batam, bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik sesuai harapan pemerintah pusat.
"Kita doakan saja," ajaknya. (tribunbatam.id/tri indaryani/dewi haryati/ian pertanian)