Rabu, 10 Juni 2026

Penipuan Dengan Modus E-Banking, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 50 Juta

Kejadian bulan Juli 2019 lalu. E-banking miliknya dibobol sistemnya oleh David. Atas kejadian itu, korban uangnya terkuras Rp50 juta.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Pelaku kejahatan siber dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Kedua tersangka yang ditangkap bernama David dan Ade Yuli Herliyana. 

Setelah selesai semua langkah pertama ini,  David kemudian meminta bantuan pihak lain. Yakni,  meminta bantu Aris Munandar alias Bakar warga Binaan di salah satu Lapas yang ada di Pulau Jawa,  untuk mencari orang. Yang berperan sebagai pengganti kartu di Telkomsel.

Kemudian Aris Munandar meminta bantuan Ade Yuli Herliyana.

Untuk mengganti kartu serta mengalihkan identitas nomor 08129396xxxx.

Seolah-olah nomor itu miliknya. Pengalihan nomor 08129396xxxx menjadi milik Ade Yuli Herliyana berhasil.

Putra Jokowi Gibran Rakabuming Urus KTA PDIP, Jadi Maju Calon Wali Kota Solo?

Penggantian dilakukan di GraPARI Telkomsel di Jakarta. Setelah nomor 08129396xxxx dikuasai,  maka mereka melancarkan aksi.

Dengan cara memindahkan saldo milik korban.

Dalam hasil penyelidikan polisi, Ade Yuli Herliyana mendapatkan upah sebesar Rp5 juta.

Sedangkan Aris Munandar dapat Rp7,5 juta. "Apakah ada keterlibatan pihak GraPARI itu?  Tentu kami akan melakukan penyelidikan dulu," kata Rustam.

Tidak berhenti di situ saja. Rustam mengatakan,  David dalam melancarkan aksinya tidak sendirian.

Dia dibantu oleh Saiful alias Saipul yang kono masih diburon (DPO).

Saiful berperan penyedia website yang seolah milik bank tertentu.

Sehingga dengan mudahnya mereka menggasak uang calon korbannya. (tribunbatam.id/leo Halawa) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved