Penipuan Dengan Modus E-Banking, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 50 Juta
Kejadian bulan Juli 2019 lalu. E-banking miliknya dibobol sistemnya oleh David. Atas kejadian itu, korban uangnya terkuras Rp50 juta.
Polda Kepri Ungkap Kejahatan Siber, Pelaku Kuras Rp50 Juta Korban Asal Karimun
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku kejahatan siber dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Kedua tersangka yang ditangkap bernama David dan Ade Yuli Herliyana.
Dirditreskrimsus Polda Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan, keduanya ditangkap di dua kota yang berbeda.
"D (David) diamankan di Palembang Sumatra Selatan dan AY (Ade Yuli Herliyana) diamankan di Jakarta. Saudara D merupakan otak pelaku. Dia ini juga residivis dengan kasus yang sama," kata Rustam saat konferensi pers di Mapolda Kepri Senin (23/9) sore.
• Aksi Damai Gejayan Memanggil, Ribuan Mahasiswa Mengheningkan Cipta atas Matinya Demokrasi
• Pemerintah Pusat Wacanakan Hapus IMB, Amsakar : Kita Tunggu Kebijakannya
Adapun kejadian tersebut adalah dialami oleh korban Ridho Amrullah warga Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kejadian bulan Juli 2019 lalu. E-banking miliknya dibobol sistemnya oleh David.
Atas kejadian itu, korban uangnya terkuras Rp50 juta. Sisa uang di rekening miliknya tersisa Rp2 juta 68 ribu.
Diungkapkan Rustam, kedua pelaku yang diamankan mengaku tidak saling kenal.
• LOKER BATAM HARI INI - Dibutuhkan Waiter hingga Supervisor Area, Cek Persyaratannya di Sini
• Putra Jokowi Gibran Rakabuming Urus KTA PDIP, Jadi Maju Calon Wali Kota Solo?
Dalam melancarkan aksi mereka, cukup rapih dan tersistematis.
Cara mereka menarget calon korban dengan cara, mencari nomor handphone secara acak.
Maka dapatlah 08129396xxxx yang merupakan milik Ridho.
Ketika dapat nomor yang ditarget, lalu David menghubungi calon korban.
Pelaku meminta korban E-banking miliknya untuk mentransfer uang.
Agar tidak diketahui, pelaku David berpura-pura sebagai orang bank.