HUMAN INTEREST
Mimpi Sukardi Kandas Setelah Tertipu PT PMB: Rumah Tak Dapat, Utang Nambah
Mimpi Sukardi untuk dapat memiliki rumah pribadi harus pupus setelah menjadi korban penipuan PT Prima Makmur Batam bersama ribuan orang lainnya.
MIMPI Sukardi untuk dapat memiliki rumah pribadi harus pupus.
Hal ini terjadi setelah legalitas lahan yang dibeli ke PT Prima Makmur Batam (PMB) ternyata bermasalah dengan hukum. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar itu pun mengaku sangat kecewa.
Apalagi ia telah merogoh kocek pribadinya dengan jumlah yang cukup besar.
"Sama istri akhirnya sepakat untuk beli lahan di sana untuk dibangun rumah, dan uangnya bagi kami tidak sedikit bang. Total hampir Rp 20 juta," katanya, Selasa (24/9/2019).
Sukardi menceritakan, mulanya ia diajak oleh rekan seprofesinya untuk bersama-sama membeli lahan yang terletak di Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, itu.
Ia tertarik akibat harga murah yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
"Kami hanya wong cilik (orang kecil), ada lahan murah ya tertarik," sambungnya sambil menjelaskan jika telah terbeli, lahan itu akan dibangunnya sendiri rumah itu tanpa harus menyewa tukang.
• Ratusan Konsumen PT PMB di Punggur Mengadu ke DPRD, Beli Kavling di Hutan Lindung
Ia mengatakan dengan profesinya sebagai buruh kasar, ia tak perlu lagi repot-repot membangun rumah dengan mengeluarkan biaya yang besar.
"Kan kita kuli Bang. Jadi memang sudah direncanakan, karena kalau dikasih tukang lagi biaya lagi," keluhnya.
Sukardi mengakui ia bersama istrinya sampai harus menggadaikan rumah milik mereka di kampung halaman.
"Kan harga lahan Rp 24 juta, kami cuma ada beberapa juta saja. Jadi sepakat menggadaikan rumah ke bank. Rumah tak dapat, utang nambah," jelasnya sambil menceritakan keinginannya bersama keluarga sangat kuat untuk memiliki rumah di Kota Batam.
Maksud hati melunasi pembayaran agar lahan segera dibangun rumah dan dapat ditempati, ia bersama keluarga kecilnya harus kecewa berat.
Apa daya, Sukardi pun harus merelakan uangnya lenyap begitu saja setelah pihak PT PMB tidak memberikan kejelasan hingga saat ini.
Sebagai masyarakat kecil, ia berharap pihak atau instansi berwenang dapat menindak tegas PT PMB agar dapat mengembalikan uang setiap konsumen.
"Saya tak berpendidikan tinggi, mana tahu itu hutan lindung atau tidak. Berharap ada solusi saja," katanya.
Sukardi diketahui membeli lahan seluas 8X12 meter persegi. Setelah berutang akibat menggadaikan rumah untuk membeli lahan itu, Sukardi pun menyesalkan keputusannya.
"Saya sehari-harinya hanya bergaji Rp 50 ribu. Itu dibayar dua minggu sekali, dan kadang sudah dipotong biaya sehari-hari pula," ungkapnya. (tribunbatam.id/dipa nusantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25092019sukardi.jpg)