KEPRI TERKINI
Pengacara Nurdin Basirun Acungkan Jempol Isdianto Siap Diperiksa KPK, Andi: Bagus Lagi Surati KPK
Pengacara Nurdin Basirun mengacungkan jempol terhadap Isdianto yang mengaku siap diperiksa KPK dan bersaksi terkait kasus yang menjerat Nurdin Basirun
Pengacara Nurdin Basirun Acungkan Jempol Isdianto Siap Bersaksi di Depan KPK Soal Kasus Nurdin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penasehat hukum Gubernur Kepri (non-aktif) Kepri Dr Andi Asrun, SH mengacungkan jempol terhadap Plt Gubernur Kepri, Isdianto yang sebelumnya menyatakan kesiapannya jika memang harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Asrun bahkan meminta Isdianto untuk langsung mengirimkan surat ke KPK dan menyatakan bersedia menjadi saksi untuk Nurdin Basirun.
"Saya acungkan jempol Wagub Kepri yang siap diperiksa KPK. Namun, lebih bagus lagi, jika Isdianto langsung bersurat ke KPK menyatakan bersedia jadi saksi untuk Pak Nurdin," ungkap Andi Asrun kepada Tribunbatam.id, Rabu (25/9/2019).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nurdin Basirun Andi Muhammad Asrun memang meminta KPK untuk juga memeriksa Plt Gubernur Kepri Isdianto terkait kasus yang menyeret Nurdin Basirun hingga ditahan KPK.
Hal itu disampaikan saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Jabatan sebagai Gubernur itu kerja tidak sendirian. Tentunya baik dari Wakil, Sekda, sampai perangkat lainnya juga bekerja. KPK harus periksa juga Plt Gubernur Isdianto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur," katanya, Jumat (20/9/2019).
Ia juga menyampaikan, sangat mendukung progres KPK yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD untuk mencari bukti-bukti kuat.
• Nurdin Basirun Ditangkap, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Lanjutan di 2 Dinas Pemprov Kepri
• 68 Hari Tak Ketemu, Isdianto Ngaku Rindu dan Ingin Temui Nurdin Basirun di Sel Tahanan
"Jangan ada yang menghalangi kerja KPK. Kita sangat mendukung kinerja KPK. KPK harus mengusut tuntas mata rantai ini," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, dalam pencarian bukti-bukti tersebut, tentunya KPK akan mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
"Apakah di Gubernur apa di tingkat OPD nya. Gubernur juga nggak mungkin mengecek satu per satu dokumen. Kalau gitu ngapain ada perangkat kerjanya," sebutnya.
Terkait izin reklamasi tersebut, Andi juga menyampaikan, siapakah yang menyodorkan konsep tersebut dan memberikan rekomendasi untuk tandatangan.
Artinya, Nurdin bukan pelaku tunggal kalau gitu," ucapnya.
Pilih Bela Nurdin Basirun
Sementara itu, saat ini Andi Asrun mengaku telah resmi mengajukan surat pengunduran resmi sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri.
"Saya mengirim via kilat khusus surat kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri soal pengunduran diri sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri dengan didasari alasan untuk menghindari konflik kepentingan," katanya.
Disampaikannya, sangat menyakini Kepala Biro Hukum dengan latar belakang dan pengetahuan sarjananya bisa memahami masalah ini.
"Saya tidak mungkin memberi bantuan hukum secara bersamaan kepada Nurdin Basirun Gubernur Kepri Non-aktif, dan sekaligus kepada pejabat-pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa sebagai tersangka dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.
• BREAKINGNEWS - Penasehat Hukum Pemprov Kepri Dr Andi Muhammad Asrun SH Mengundurkan Diri
"Saya harus memilih membela Pak Nurdin sebab diminta oleh pihak keluarga dan telah mendapat surat kuasa dari Pak Nurdin," sebutnya.
Disebutkannya, dalam posisi seperti ini, tentunya berusaha keras untuk melakukan pembelaan hukum kepada kliennya, termasuk mengajukan saksi-saksi kepada penyidik, dalam proses peradilan.
"Guna memberi keterangan yang dapat memperjelas posisi hukum klien saya, dan sekaligus meringankannya," sebutnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)