Serikat Pekerja Minta Perusahaan Perhatikan Keselamatan Karyawan Wanita Saat Pulang Malam
Pulang malam Menjadi hal yang wajar bagi wanita pekerja pabrik di Batam. hanya saja saat ini banyak kejadian kriminalitas yang dialami oleh para peker
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Serikat pekerja di Batam menyoroti keamanan pekerja perempuan. Baik saat pergi kerja maupun pulang kerja.
Khususnya yang kerja pukul 23.00 WIB setiap harinya atau jam sebelas malam atau shift ketiga.
Seorang pekerja wanita pegawai di BreadTalk Mega Mall, Batam Centre menjadi korban begal di villa muka kuning, Batuaji pada Jumat (20/9/2019) tengah malam.
Ia dibegal saat pulang kerja. Ironisnya, pelaku membuangnya ke perit di sekitar TKP.
Kendati, Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Saiful Badri menyayangkan hal itu.
Saiful mengingatkan kepada seluruh perusahaan dimanapun di Batam.
Atau bahkan seluruh Indonesia, agar perusahaan memperhatikan keamanan pekerja perempuan.
Khususnya jam sebelas malam. Baik yang masuk maupun yang pulang kerja.
“Karena salah satu kewajiban perusahaan menyiapkan alat transportasi. Bagi mereka perempuan yang kerja pada shift ketiga atau masuk dan pulang tengah malam atau pulang jam lima pagi. Jika tidak, maka ada korban berikutnya. dimulai dari tempat penjemputan sampai ke tempat kerja dan sebaliknya, dan tidak boleh diganti dengan uang. Soal penjagaan keamanan dan transportasi ini, ada regulasinya,” kata Saiful Rabu (25/9).
Saiful mengatakan, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 76 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian turunannya Kepmennaker RI Nomor 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan Antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
• Tayang Malam Ini, Mata Najwa: Ujian Reformasi Pukul 20.00 di Trans7
• Ultah kedua, OVO Gelar Cashback 60% di Berbagai Merchant
“Memang kita akui di Bata, tidak sedikit perusahaan yang melanggar ketentuan ini.Seharunya pemerintah mengawasi perusahaan tertentu. Harus memberikan jaminan. Karena pemerintah yang punya regulasi, harusnya meningkatkan pengawasa. Tapi penilaian kami lemah untuk itu,” ujarnya.
Saiful meminta agar setiap perusahaan memperhatikan keamanan pekerja perempuan.
Sebab di Batam, kejadian begal yang korbannya perempuan tengah malam saat pulang atau pergi kerja bukan kali yang pertama.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Syakyakirti mengakui soal regulasi itu.“Memang harus perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00,” ujarnya.
• Begini Kritik Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/demo-buruh_20170206_120946.jpg)