Serikat Pekerja Minta Perusahaan Perhatikan Keselamatan Karyawan Wanita Saat Pulang Malam
Pulang malam Menjadi hal yang wajar bagi wanita pekerja pabrik di Batam. hanya saja saat ini banyak kejadian kriminalitas yang dialami oleh para peker
Hanya saja persoalannya kata Rudi, terkadang antara pekerja perempuan dengan perusahaan terjadi negosiasi.
Dilakukan dengan cara diuangkan. “Maklum kan, sekarang banyak kendaraan pribadi. Jadi milih jalan pintas. Kalau di Batam beberapa perusahaan sudah melakukan penjemputan,” tambah Rudi. Rudi mengakui, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmennaker RI Nomor 224/MEN/2003 menyulitakan. Dalam hal pengawasan. “Karena pengawasan itu bagi setiap perusahaan wewenangnya Disnaker Provinsi,” katanya.(Tribunbatam.id/leo halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/demo-buruh_20170206_120946.jpg)