Rabu, 13 Mei 2026

BREAKINGNEWS

BREAKINGNEWS - Besok, Jumat (27/9) Rudi Dilantik Jadi Kepala BP Batam

Besok, Jumat (27/9/2019), Rudi akan resmi menjabat Kepala BP Batam setelah dilantik sebagai Walikota Ex Officio Kepala BP Batam.

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUN BATAM
Walikota Batam Rudi 

BREAKINGNEWS - Besok, Jumat (27/9) Rudi Dilantik Jadi Kepala BP Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Besok, Jumat (27/9/2019), Rudi akan resmi menjabat Kepala BP Batam setelah dilantik sebagai Walikota Ex Officio Kepala BP Batam.

Informasi ini disampaikan langsung Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono.

Setelah Walikota ex officio dilantik, akan bisa langsung bekerja sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal itu pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Susiwijono yang juga menjabat Ketua Tim Teknis Dewan KPBPB Batam ini mengatakan, Jumat akan ada rapat dewan kawasan.

Agenda rapat hari itu, menetapkan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio.

Wako Sah Jabat Ex Officio Kepala BP Batam, Apindo Berharap Tak Ada Lagi Benturan

"Insya Allah besok sore ada rapat Dewan Kawasan, akan menetapkan pengangkatan wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio, dan sekaligus pelantikan," kata Susiwijono via pesan whatsaap, Kamis (26/9) kepada Tribun.

Ditanyakan kembali soal pelantikan Wali Kota ex officio Jumat ini, iapun mempertegasnya.

"Insya Allah," ujarnya.

BACA: Siapa HM Rudi? Walikota Pertama di Indonesia yang Miliki Kewenangan Pusat di Batam

Jabat Ex Offecio, Rudi Ibarat Menjalankan Satu Kapal Dengan Dua Mesin di Batam

Sebelumnya, melihat laman resmi Sekretariat Kabinet Repubik Indonesia di https://setkab.go.id/,diberitakan Wali Kota Batam resmi memimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan itu, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Supir Taksi Online Ditahan, Massa Penuhi Bundaran Bandara Hang Nadim Batam

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

"Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.

PP ini juga menegaskan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Wali kota harus memenuhi syarat:

a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau

b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditentukan mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Hal lain, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.

PP ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, 17 September 2019.

Rudi Bolak Balik Jakarta

ilustrasi ex officio

Pasca dikeluarkan rilis resmi dari Sekretariat Kabinet RI yang menyatakan Wali Kota resmi pimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Senin, 23 September lalu, Wali Kota Batam, Rudi jadi lebih sering ke Jakarta.

Pasca dinas ke Jakarta, Senin (23/9/2019) kemarin, Rudi kabarnya sudah kembali ke Batam, besok harinya, Selasa (24/9/2019).

Dan Rabu (25/9/2019), orang nomor satu di Batam itu tak memiliki agenda kerja keluar.

Namun Kamis (26/9/2019) ini, Rudi kembali ke Jakarta.

Hal itu dibenarkan wakilnya, Amsakar Achmad.

"Bapak ke Jakarta," kata Amsakar kepada Tribun di Gedung Wali Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri.

Hanya saja, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini, tak tahu pasti agenda kerjanya.

Lantaran saat ini memang ada beberapa agenda kerja di Jakarta.

"(ex officio), sepertinya tidak. Mungkin ada yang dikoordinasikan dengan Menko. Karena ada banyak agenda di sana," ujarnya.

Satu di antaranya, terkait penyerahan aset, Barang Milik Negara (BMN) ke Pemko Batam.

Agenda kerja ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Rabu lalu.

"Kalau tanya ex officio, ke beliau (Rudi) saja," kata Amsakar.

Ia melanjutkan, belum dapat kabar dari pimpinannya, kapan pelantikan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam itu akan dilaksanakan.

"Belum, saya belum dapat kabar," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved