FADLI ZON Akhirnya Ungkap Ada Penunggang Gerakan Mahasiswa 2019, Temukan Momentum Siklus 20 Tahunan

Wakil Ketua DPRD Fadli Zon sebut gerakan mahasiswa 2019 ini memang ditunggangi. Siapa penunggang gerakan mahasiswa versi Fadli Zon?

photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon gerakan mahasiswa tahun 2019 menemukan memomentumnya, yakni siklus 20 tahunan. Dia juga mengakui ada penunggang gerakan mahasiswa 

Seperti ketahui, gerakan mahasiswa kemarin juga diikuti oleh unjuk rasa sekelompok pelajar, sebagian besar adalah para pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau dulu disebut Sekolah Teknologi Menengah (STM).

Tagar #AnakSTM kemarin menjadi trending topic.

Hari ini, tagar #DennySiregarDicariAnakSTM juga menjadi trending topic pertama di twitter.

Menkumham: Gerakan Mahasiswa Ditunggangi

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai aksi mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah undang-undang ditunggangi pihak tertentu.

Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.

"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019), seperti ditulis Kompas.com.

"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," kata politisi PDI-P itu.

Yasonna menyatakan, jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.

"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah juga telah memenuhi permintaan mereka menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU bermasalah lainnya.

Yasonna menambahkan, pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU yang mendapat kritik keras dari masyarakat akan dibahas pada periode DPR 2019-2024 bersama pemerintahan yang baru.

"Kemarin kan sudah ditemui oleh Ketua Baleg. Tadi sudah disepakati kalau ada, nanti mau ketemu ya ketemu. Saya hanya mengingatkan, kita ini mendengar, melihat ada upaya-upaya yang menunggangi, jangan terpancing," tutur Yasonna.

Adapun terkait UU KPK yang baru saja direvisi DPR dan pemerintah, Yasonna menyatakan bahwa ada mekanisme hukum untuk menolaknya.

Salah satunya adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Termasuk revisi UU KPK, negara kita negara hukum. Ada mekanisme konstitusional untuk itu, yaitu ajukan judicial review ke MK, bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," kata dia.

Ketua BEM UI Jawab Tudingan Ditunggangi

Halaman
1234
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved