Hotman Paris Kritik Keras RKUHP, Ungkap Pasal Paling Bermasalah, Salah Satunya Soal Pidana Mati

Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial. RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

Instagram @hotmanparisofficial
Kritik pedas Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial di dalam mobil barunya yang masih terbungkus plastik. Sebut draft RKUHP teraneh di dunia. 

TRIBUNBATAM.id - Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial.

Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.

RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.

 VIDEO Detik-detik Yasonna Laoly Emosi di ILC Karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP

 Kagum dengan Gibran Rakabuming, Hotman Paris Rela Tinggalkan Acara dengan Syahrini

 WASPADA Kawin Siri, Hotman Paris Undang Pakar Hukum Pidana Kuliti Pasal-pasal Kontroversi RUU KHUP

Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.

Ia juga menyebut Prof Muladi yang merupakan pakar HAM sekaligus satu di antara perumus revisi KUHP.

"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.

Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.

"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved