Hotman Paris Kritik Keras RKUHP, Ungkap Pasal Paling Bermasalah, Salah Satunya Soal Pidana Mati
Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial. RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.
Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan"
Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.
Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.
"Ini benar-benar gak masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum."
Menurut Hotman, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.
Kritik pedas tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (25/9/2019).
Dengan gayanya yang khas, memainkan jari, Hotman tampak tak habis pikir terhadap draft RKUHP.
Hotman Paris memang selalu menarik perhatian publik lewat ucapannya.
Pria yang kerap berseteru dengan Farhat Abbas tersebut, kali ini tampil dengan mobil baru.
Saat mengkritik RKUHP, Hotman tampak berada di dalam mobil yang kursinya bahkan masih terbungkus plastik.