HEADLINE TRIBUN BATAM
KPK Panggil 8 Pengusaha Sebagai Saksi, Asrun Pilih Bela Nurdin Basirun
Gubernur Kepri (non-aktif) Nurdin Basirun untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (24/9/2019) malam di Gedung KPK.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepri (non-aktif) Nurdin Basirun untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (24/9/2019) malam di Gedung KPK.
Dikutip dari Antara Foto, Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
Mengenakan jaket warna oranye, Nurdin Basirun dikawal seorang petugas KPK dan seorang polisi saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa malam.
Bagi Nurdin Basirun, ini adalah pemeriksaan pertama dirinya sebagai tersangka, sebelumnya mantan Bupati Karimun itu hanya diperiksa sebagai saksi, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun pada Jumat, 20 September 2019 lalu.
Saat itu Asrun mengatakan, kliennya baru diperiksa sebagai saksi, belum sebagai tersangka, meski status tersangka sudah disematkan kepada Nurdin. "Masih saksi saja yang diperiksa, kalau klien saya belum diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini, Andi Asrun belum memberikan keterangan.
Saat dihubungi melalui teleponnya, Andi Asrun belum memberiksan respon.
• Pengacara Nurdin Basirun Acungkan Jempol Isdianto Siap Diperiksa KPK, Andi: Bagus Lagi Surati KPK
Begitu juga dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Saat dikonfirmasi, Rabu (25/9) malam, Febri Diansyah belum merespon pertanyaan Tribun.
Padahal sebelumnya, Febri memberikan informasi terkait pemeriksaan terhadap delapan saksi baru.
Sepanjang Rabu kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lain. Dari nama yang dirilis juru bicara KPK kepada media, delapan nama yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi semuanya pengusaha.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan saksi ini masih terkait pengembangan kasus dugaan suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun (non aktif) terkait kasus izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Febri kemarin.
Ke delapan saksi yang dipanggil itu adalah: Soejadi (Direktur Utama PT Energi Cahaya Makmur), Lukardi Karya Gunawan (General Manager PT Buana Mega Wisatama), Eko Saputro Wijaya (Direktur PT Megah Puri Nusantara, Direktur Utama PT Jayatama Mega Propertindo), Severinus Wimen Bouk (Direktur PT Batam Properta Makmur), Victor Pujianto (Direktur PT Megah Puri Lestari), Tek Po (Direktur PT Megah Bangun Sejahtera), Drs. H. Said Jaafar (Direktur Utama PT Global Multindo Sejati), dan Billy Boy (Direktur Utama PT Agro Wisata Galang Indah).
Fokus Bantu Nurdin
KUASA Hukum Gubernur Kepri (non-aktif) Kepri Dr Andi Asrun, SH resmi mengundurkan diri sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri.