Menteri Yasonna Diusulkan Debat Terbuka dengan Hotman Paris soal RKUHP

Di twitter menguat wacana mempertemukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah debat terbuka.

Tribunnews.com
Hotman Paris dan Yasonna H Laoly. 

TRIBUNBATAM.id - Di media sosial twitter menguat wacana mempertemukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah debat terbuka.

Wacana itu menguat sejak kemarin, Rabu (25/92019) saat Yasonna kukuh perjuangkan RKHUP sementara Hotman Paris mengkritik tajam RKUHP.

Akun twitter @Puthutea pertama kali mengemukakan gagasan itu.

Unggahan di twitter ajakan Hotman Paris debat terbuka dengan Yasonna Laoly.
Unggahan di twitter ajakan Hotman Paris debat terbuka dengan Yasonna Laoly. (twitter)

Tak lama kemudian cuitan itu dikomentari sejumlah figur publik.

Beragam komentar dari pengguna twitter bermunculan.

Namun umumnya mereka sepakat debat terbuka itu diadakan untuk melihat siapa yang memiliki argumen rasional.

Ada netizen setuju Yasonna dan Hotman Paris berdebat ketimbang sang menteri menanggapi terus pernyataan Dian Sastro.

 

Kritisi RKUHP

Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kali ini, Hotman Paris menyoroti pasal yang membicarakan mengenai perzinaan namun menuai kontroversi di masyarakat.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).

Hotman Paris mulanya menampilkan sejumlah pasal soal perzinaan yang tercantum dalam RKUHP.

Dirinya kemudian menyoroti mengenai 'kumpul kebo' yang bisa berakhir masuk penjara jika ada laporan dari pihak keluarga.

Hal itu dikatakan Hotman Paris mengenai kawin siri yang sah secara agama namun tidak tercantum dalam administrasi negara.

Terkait pasal yang disangkakan, Hotman Paris lantas mempertanyakan bagaimana dengan nasib kawin siri jika kumpul kebo bisa dilaporkan ke kepolisian.

"Draft RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," jelas Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved