Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ibunda Vera Okaria: Biarlah Sampai Mati Orang itu Di Penjara

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Kolase Tribun Sumsel
Prada DP divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Vera Oktaria 

Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.

Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis.
Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.

Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.

Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ibu Vera Masih Berharap Prada DP Dihukum Mati, Jeritan Hati Ibu Kandung yang Anaknya Dimutilasi, https://sumsel.tribunnews.com/2019/09/26/ibu-vera-masih-berharap-prada-dp-dihukum-mati-jeritan-hati-ibu-kandung-yang-anaknya-dimutilasi?page=all.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved