Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ibunda Vera Okaria: Biarlah Sampai Mati Orang itu Di Penjara
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.
TRIBUNBATAM.id - Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.
Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa, Suhartini berusaha menerimanya.
Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.
"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati.
Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.
• Kisah Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Berakhir Pembunuhan dan Vonis Seumur Hidup
Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).
Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.

Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.
"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.
Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara,"katanya.
Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.
Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.
Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.
"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi
Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.
Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.
Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ibu Vera Masih Berharap Prada DP Dihukum Mati, Jeritan Hati Ibu Kandung yang Anaknya Dimutilasi, https://sumsel.tribunnews.com/2019/09/26/ibu-vera-masih-berharap-prada-dp-dihukum-mati-jeritan-hati-ibu-kandung-yang-anaknya-dimutilasi?page=all.