BATAM TERKINI
Rawan Kena Begal, Perusahaan Diminta Siapkan Antar Jemput Pekerja Wanita Jika Masuk Malam
Perusahaan yang mempekerjakan wanita dengan shift kerja hingga tiga shift diminta untuk menyiapkan fasilitas antar jemput bagi para pekerja.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Perusahaan yang mempekerjakan wanita dengan shift kerja hingga tiga shift diminta untuk menyiapkan fasilitas antar jemput bagi para pekerja.
Hal itu untuk menghindari terjadinya kriminalitas dengan sasaran pekerja wanita.
Fasilitas itu diberikan khususnya yang kerja pukul 23.00 WIB setiap harinya atau jam sebelas malam atau shift ketiga.
Imbauan yang disampaikan Serikat Pekerja di Batam itu menyusul adanya seorang pekerja wanita pegawai di BreadTalk Mega Mall, Batam Centre yang menjadi korban begal di Villa Muka Kuning, Batuaji, Batam, Jumat (20/9/2019) tengah malam.
Ia dibegal saat pulang kerja.
Ironisnya, pelaku membuang korban ke dalam parit di sekitar TKP.
• 5 Fakta Lengkap Pembegalan Pasutri, Suami Tewas Dibacok di Depan Istri, Kapolres: Tembak Pelaku!
• PERAMPOKAN DI BATAM - Sempat Melawan, Ain Akhirnya Lemes Setelah Kepala Dibenturkan Lantai

Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Saiful Badri mengingatkan kepada seluruh perusahaan di manapun khususnya di Batam untuk mulai memperhatikan keamanan para pekerja perempuan.
Khususnya jam sebelas malam. Baik yang masuk maupun yang pulang kerja.
“Karena salah satu kewajiban perusahaan menyiapkan alat transportasi. Bagi mereka perempuan yang kerja pada shift ketiga atau masuk dan pulang tengah malam atau pulang jam lima pagi. Jika tidak, maka ada korban berikutnya. Dimulai dari tempat penjemputan sampai ke tempat kerja dan sebaliknya dan tidak boleh diganti dengan uang. Soal penjagaan keamanan dan transportasi ini, ada regulasinya,” kata Saiful Rabu (25/9/2019).
Saiful mengatakan, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 76 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian turunannya Kepmennaker RI Nomor 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan Antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
“Memang kita akui di Batam, tidak sedikit perusahaan yang melanggar ketentuan ini.Seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan tertentu. Harus memberikan jaminan. Karena pemerintah yang punya regulasi, harusnya meningkatkan pengawasan. Tapi penilaian kami lemah untuk itu,” ujarnya.
Saiful meminta agar setiap perusahaan memperhatikan keamanan pekerja perempuan.
Sebab di Batam, kejadian begal yang korbannya perempuan tengah malam saat pulang atau pergi kerja bukan kali yang pertama.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Syakyakirti mengakui soal regulasi itu.