BATAM TERKINI
Sempat Menolak, Begini Reaksi Pegawai BP Batam Jelang Pelantikan Rudi yang Akan Jadi Atasan Mereka
Besok, Jumat (26/9/2019) Rudi akan dilantik sebagai Walikota Ex Officio Kepala BP Batam. Bagaimana reaksi pegawai BP Batam yang dulu sempat menolak?
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi, kapan pelantikan Wali kota ex officio Kepala BP Batam akan dilaksanakan.
Bahkan, mereka menyebut baru mengetahui soal kabar pelantikan itu dari media.
"Kami belum tahu. Baru dapat kabar dari media," kata Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja, Kamis (26/9/2019) sore di Gedung BP Batam.
Yudi belum berkomentar banyak terkait pelantikan itu.
Ia meminta untuk menunggu dan melihat perkembangan, Jumat (27/9/2019) ini.
"Kalau resmi dilantik besok, resmilah Kepala BP Batam ex officio," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam ini sempat ditentang pegawai BP Batam.
Mereka menggelar aksi menyampaikan aspirasi penolakan mereka. Bagaimana dengan sekarang?
• BREAKINGNEWS - Besok, Jumat (27/9) Rudi Dilantik Jadi Kepala BP Batam
"Itu sudah jadi keputusan pemerintah dan final. Dari kami, normal saja, kami tetap bekerja seperti biasa," kata Yudi.
Sementara itu, ditanya posisi Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady saat ini, Yudi mengatakan, pimpinan BP Batam itu masih berada di Jakarta.
Ada pertemuan dengan Komisi VI DPR RI di sana.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar juga menyampaikan hal serupa terkait pelantikan wali kota ex offico Kepala BP Batam.
Ia belum mendapat kabar terkait pelantikan itu.
"Wah nggak tahu. Malah baru dengar. Coba ditanya ke Dewan Kawasan saja," kata Dendi.
Besok Pelantikan Walikota Ex Officio Kepala BP Batam
Besok, Jumat (27/9/2019), Rudi dikabarkan akan resmi menjabat Kepala BP Batam setelah dilantik sebagai Walikota Ex Officio Kepala BP Batam.
Informasi ini disampaikan langsung Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono.
Setelah Walikota ex officio dilantik, akan bisa langsung bekerja sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal itu pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Susiwijono yang juga menjabat Ketua Tim Teknis Dewan KPBPB Batam ini mengatakan, Jumat akan ada rapat dewan kawasan.
Agenda rapat hari itu, menetapkan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio.
• Wako Sah Jabat Ex Officio Kepala BP Batam, Apindo Berharap Tak Ada Lagi Benturan
"Insya Allah besok sore ada rapat Dewan Kawasan, akan menetapkan pengangkatan wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio, dan sekaligus pelantikan," kata Susiwijono via pesan whatsaap, Kamis (26/9) kepada Tribun.
Ditanyakan kembali soal pelantikan Wali Kota ex officio Jumat ini, iapun mempertegasnya.
"Insya Allah," ujarnya.
Sebelumnya, melihat laman resmi Sekretariat Kabinet Repubik Indonesia di https://setkab.go.id/,diberitakan Wali Kota Batam resmi memimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Atas pertimbangan itu, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
"Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.
PP ini juga menegaskan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Wali kota harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.
"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.
Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditentukan mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hal lain, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
PP ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, 17 September 2019.
Rudi Bolak Balik Jakarta

Pasca dikeluarkan rilis resmi dari Sekretariat Kabinet RI yang menyatakan Wali Kota resmi pimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Senin, 23 September lalu, Wali Kota Batam, Rudi jadi lebih sering ke Jakarta.
Pasca dinas ke Jakarta, Senin (23/9/2019) kemarin, Rudi kabarnya sudah kembali ke Batam, besok harinya, Selasa (24/9/2019).
Dan Rabu (25/9/2019), orang nomor satu di Batam itu tak memiliki agenda kerja keluar.
Namun Kamis (26/9/2019) ini, Rudi kembali ke Jakarta.
Hal itu dibenarkan wakilnya, Amsakar Achmad.
"Bapak ke Jakarta," kata Amsakar kepada Tribun di Gedung Wali Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri.
Hanya saja, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini, tak tahu pasti agenda kerjanya.
Lantaran saat ini memang ada beberapa agenda kerja di Jakarta.
"(ex officio), sepertinya tidak. Mungkin ada yang dikoordinasikan dengan Menko. Karena ada banyak agenda di sana," ujarnya.
Satu di antaranya, terkait penyerahan aset, Barang Milik Negara (BMN) ke Pemko Batam.
Agenda kerja ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Rabu lalu.
"Kalau tanya ex officio, ke beliau (Rudi) saja," kata Amsakar.
Ia melanjutkan, belum dapat kabar dari pimpinannya, kapan pelantikan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam itu akan dilaksanakan.
"Belum, saya belum dapat kabar," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)