Kedapatan Miliki Daun Ganja Kering 1,2 kg, Jonis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Menurut Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan Jonis ditangkap karena memiliki daun ganja kering seberat 1,2 kg.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jonis Siburian alias Jagiring diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Menurut Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan Jonis ditangkap karena memiliki daun ganja kering seberat 1,2 kg.
• 200 Pekerja dan Penghuni Sintai Jadi Korban Puing Beliung
• Terbongkar, Ternyata Segini Uang Jajan Hotman Sehari-hari Saya Pengacara Terkaya Se-Indonesia
"Penangkapan dilakukan di komplek pertokoan Gajah Madah Square, Tiban, Sekupang, Batam, Kepri pada 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB," ujarnya kepada Tribun Batam, Sabtu (28/9/2019)
Selanjutnya, Jonis bersama barang bukti masih diamankan saat ini oleh Ditnarkoba Polda Kepri.
Menurut data polisi, pria yang berprofesi sebagai sopir itu tinggal di Sei Beduk Kota Batam.(tribunbatam.id/leo Halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/daun-ganja-kering-seberat-12-kg.jpg)