Kamis, 21 Mei 2026

Kedapatan Miliki Daun Ganja Kering 1,2 kg, Jonis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Menurut Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan Jonis ditangkap karena memiliki daun ganja kering seberat 1,2 kg.

Tayang:
ist
daun ganja kering seberat 1,2 kg yang berhasil diamankan polisi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jonis Siburian alias Jagiring diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Menurut Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto  mengatakan Jonis ditangkap karena memiliki daun ganja kering seberat 1,2 kg.

200 Pekerja dan Penghuni Sintai Jadi Korban Puing Beliung

Terbongkar, Ternyata Segini Uang Jajan Hotman Sehari-hari Saya Pengacara Terkaya Se-Indonesia

 

"Penangkapan dilakukan di komplek pertokoan Gajah Madah Square, Tiban, Sekupang, Batam, Kepri pada 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB," ujarnya kepada Tribun Batam, Sabtu (28/9/2019)

Selanjutnya, Jonis bersama barang bukti masih diamankan saat ini oleh Ditnarkoba Polda Kepri.

Menurut data polisi, pria yang berprofesi sebagai sopir itu tinggal di Sei Beduk Kota Batam.(tribunbatam.id/leo Halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved