BATAM TERKINI

Terlibat Kasus Suap Nurdin Basirun, Masa Penahanan Kock Meng Diperpanjang 40 Hari, Ini Kata KPK

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Kock Meng, pengusaha asal Batam yang terlibat kasus suap dan gratifikasi soal izin reklamasi Nurdin Basirun

Tribunbatam.id/Dipa Nusantara
Kock Meng Saat Berada di Ruangan KPK, Ia resmi ditahan oleh KPK 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Kock Meng, pengusaha asal Batam yang terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepri Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun.

"Masa penanahanan diperpanjang selama 40 hari dimulai 1 Oktober hingga 9 November 2019 mendatang," tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/9/2019) malam melalui pesan Whatsapp.

Penahanan Kock Meng ini masih dalam pengembangan kasus suap perihal penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.

Diketahui, dalam prosesnya Kock Meng bersama Abu Bakar, tersangka lain, menyuap Nurdin Basirun untuk menerbitkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, beberapa bulan lalu.

Kock Meng Tersangka

Nama pengusaha asal Batam, Kock Meng, masih terus menjadi perbincangan beberapa warga di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Apalagi setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka belum lama ini.

 Produksi Sampah di Batam Capai 1000 Ton Sehari, Warga Batam Lakukan Aksi Gotong Royong Serempak

 Cerita Petugas Padamkan Api Karhutla, Temukan Ular Berkaki Tiga hingga Ditegur Beruang

Dari Febri pula Kock Meng diketahui akan menyulap lahan di sana untuk dijadikan sebuah resort dengan total lahan seluas 16,4 hektar.

Menyikapi hal ini, beberapa warga di kampung tua itu pun turut membuka suara.

Salah satunya Awang.

Saat ditemui Tribun, Jumat (20/9/2019) sore, ia menyebut Kock Meng telah membeli lahan di sana dan mengganti rugi kelong milik nelayan sekitar untuk merencanakan proyek miliknya.

 Kronologi Suporter Persebaya & PSIS Semarang Merangsek Masuk Stadion, Panpel Ngaku Merugi

"Ada sebanyak 8 kelong laut, tak cuma satu. Katanya sih memang mau dibuat proyek untuk memancing ikan, kan tamunya banyak dari Singapura," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia pun mengaku kaget saat KPK menyebut Kock Meng mengurus lahan seluas 16,4 hektar di wilayah tempat tinggalnya.

Baginya hal itu terasa mustahil. Bukan tanpa sebab, yang ia tahu Kock Meng 'hanya' memiliki lahan seluas 50X85 meter persegi.

"Tapi kalau memang seluas itu, habislah kampung tua kite nih. Luas kampung saja 16,6 hektar, sisa dua hektar. Mau jadi ape kami nih?" terangnya dengan logat Melayu kental.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved