Warga AS Bocorkan Data 14.200 Orang Positif HIV di Singapura, Dijerat Hukuman 2 Tahun Penjara

Seorang warge negara Amerika Serikat (AS) dijerat hukuman dua tahun penjara karena telah menyebarkan data ribuan orang yang postif HIV di Singapura.

apa.org
Ilustrasi peduli HIV. 

Di Singapura dulunya, orang asing dengan HIV tidak diizinkan untuk menjejakkan kaki ke Singapura.

Namun pada 2015, pihak berwenang mulai mengizinkan orang asing dengan HIV untuk melakukan kunjungan singkat.

Sedangkan untuk mereka yang ingin bekerja di Singapura tetap harus terbebas dari HIV.

Kebocoran data adalah pelanggaran besar kedua terhadap informasi rahasia yang diungkapkan dalam beberapa bulan, setelah catatan kesehatan sekitar 1,5 juta warga Singapura dicuri oleh peretas tahun lalu.

Panduan Wisata Naik Transportasi Umum di Singapura yang Cepat dan Murah

Patung Merlion Tertinggi di Singapura Akan Dibongkar, Ini 6 Fakta Menakjubkannya

Bubble Tea Factory Pertama di Singapura Akan Segera Dibuka, Ini Harga Tiket Masuknya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocorkan Data Ribuan Orang Positif HIV di Singapura, Warga AS Dihukum 2 Tahun Penjara".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved