Warga AS Bocorkan Data 14.200 Orang Positif HIV di Singapura, Dijerat Hukuman 2 Tahun Penjara
Seorang warge negara Amerika Serikat (AS) dijerat hukuman dua tahun penjara karena telah menyebarkan data ribuan orang yang postif HIV di Singapura.
Di Singapura dulunya, orang asing dengan HIV tidak diizinkan untuk menjejakkan kaki ke Singapura.
Namun pada 2015, pihak berwenang mulai mengizinkan orang asing dengan HIV untuk melakukan kunjungan singkat.
Sedangkan untuk mereka yang ingin bekerja di Singapura tetap harus terbebas dari HIV.
Kebocoran data adalah pelanggaran besar kedua terhadap informasi rahasia yang diungkapkan dalam beberapa bulan, setelah catatan kesehatan sekitar 1,5 juta warga Singapura dicuri oleh peretas tahun lalu.
• Panduan Wisata Naik Transportasi Umum di Singapura yang Cepat dan Murah
• Patung Merlion Tertinggi di Singapura Akan Dibongkar, Ini 6 Fakta Menakjubkannya
• Bubble Tea Factory Pertama di Singapura Akan Segera Dibuka, Ini Harga Tiket Masuknya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocorkan Data Ribuan Orang Positif HIV di Singapura, Warga AS Dihukum 2 Tahun Penjara".