Jalani Sidang Pertama, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal, Kuasa Hukum Sebut Tidak Keberatan
Komedian Srimulat, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta
TRIBUNBATAM.id - Komedian Srimulat, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) siang tadi.
Mengenakan baju putih, Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Pasal tersebut yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dikutip dari Kompas.com, Nunung dan suaminya juga terancam lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum saat ditemui usai sidang.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
“Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU,”
“Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya,” kata Wijayono dalam persidangan.
Putra Nunung, Bagus Permadi juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
“Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU,”
“Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya,” kata Wijayono dalam persidangan.
Putra Nunung, Bagus Permadi juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.
