Jalani Sidang Pertama, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal, Kuasa Hukum Sebut Tidak Keberatan

Komedian Srimulat, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta

KOMPAS.com/IRA GITA)
Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). 

Sebelumnya ketika ditemui di ruang tunggu tahanan, Nunung mengatakan dia sudah ikhlas menghadapi proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"Saya ikhlas apa pun yang terjadi, semoga saya diberi keringanan, kemudahan, dan bisa balik kerja lagi," kata Nunung.

Nunung mengatakan ia akan lebih menderita bila tidak ikhlas menjalani proses hukumnya.

“Kalau enggak ikhlas nanti kita berbelit-belit malah stres sendiri. Ikhlas aja, sabar, kuat, dan yang paling utama adalah meminta pengampunan pada sang maha pencipta,” kata comedian tersebut.

“Semoga semuanya diberikan kelancaran kemudahan,” sambungnya.

Nunung saat menunggu sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA)
Nunung saat menunggu sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA) (KOMPAS.com/IRA GITA)

Nunung menambahkan, dia mencoba tenang dan akan menjalani proses sidang dengan kooperatif.

“Biasa-biasa saja yang penting kan doa itu kan nomer satu ya. Terus harus tenang, harus dihadapin semuanya, kooperatif,” ujarnya.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di rumah mereka d kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah satu kilo sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Sidang Perdana Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal, Kuasa Hukum: Kami Tidak Keberatan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved