KPU Bintan terima Rp 12,750 Miliar untuk Pilkada 2020, Ada Usulan Kegiatan yang Harus Dievaluasi

Ketua KPU Bintan Ervina Sari mengatakan, beberapa agenda yang sudah disusun harus dievaluasi ulang dengan dana yang diterima KPU.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Ketua KPU Bintan Ervina Sari meneken NPHD disaksikan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Sekdakab Bintan Adi Prihantara serta Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata di Kantor Bupati Bintan, Selasa (1/10/2019) kemarin 

TRIBUNBINTAN.id,BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menerima Rp 12,750 miliar untuk Pilkada 2020.  

Alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan ini dipertegas dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam disaksikan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo di Kantor Bupati Bintan Selasa (1/10) kemarin.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari mengatakan, beberapa agenda yang sudah disusun harus dievaluasi ulang dengan dana yang diterima KPU. 

Beberapa diantaranya sosialisasi hanya dilaksanakan 5 kali, sementara estimasi awal pelaksanaannya sebanyak 8 kali.

"Kemudian debat paslon, kami ajukan awalnya sebanyak 3 kali. Tapi sekarang kami ajukan hanya 1 kali debat saja," ujarnya Rabu (2/10/2019).

Ervina menuturkan, KPU tetap berupaya agar pelaksanaan Pilkada Bintan berjalan.

KPU Bintan Ajukan Anggaran Rp 14,7 Miliar Untuk Pilkada Serentak 2020, Tahapan Dimulai September

Dorong Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu, KPU Bintan Gelar Pemilu Run, Sampaikan Pesan Ini

Berbeda dengan KPU Anambas, KPU Bintan Justru Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Begini Alasannya

Untuk Perubahan APBD 2019, dana sebesar Rp 500 juta dipersiapkan untuk melaksanakan sosialisasi. 

"Dana itu sudah termasuk yang Rp 12,750 miliar itu. Karena tahun ini kan sisa dua bulan lagi. Untuk tahapan banyak di tahun depan," sebutnya.

Sementara honor lembaga add hoc seperti anggota PPK, PPS serta KPPS sebagian besar dibiayai KPU Provinsi Kepri.

Komisioner KPU Bintan Syamsul mengatakan, biaya yang diterima KPU diasumsikan untuk 4 pasangan calon (paslon) termasuk dari independen.

Saat ini belum ada calon independen yang berkonsultasi mengenai persyaratan calon perseorangan.

Syamsul menuturkan, pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai Desember 2019 hingga Maret 2020.

Adapun syarat dukungan untuk calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (pemilu 2019), itu sekitar 10 ribuan.

"Nah nanti syarat dukungannya akan kita verifikasi juga pada tahapannya," ujarnya.

Sementara itu, khusus untuk calon yang diusung partai politik, pendaftaran baru akan dibuka Juni 2020 mendatang. Hanya parpol yang memiliki cukup kursi di DPRD Bintan yang bisa mengusung calon.

"Syaratnya 20 persen dari jumlah kursi dan 25 persen dari suara sah partai pada pemilu 2019,"pungkasnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved