Tergoda Kemolekan Tubuh Teman, Karyawan I Am Geprek Bensu Nekat Merekam Teman Kantornya saat Mandi

Tak Terima dengan hal itu, AW kemudian melaporkan Hakim ke petugas kepolisian. Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian kemudian meringkus pe

tribun sumsel
Tergoda Cewek Mandi, Karyawan I Am Geprek Bensu Nekat Merekam 

TRIBUNBATAM.id - Hakim Saputra dipenjara gara-gara merekam AW, teman ceweknya saat sedang mandi. 

Hal ini berawal saat pria berusia 22 tahun itu asyik menonton video panas di ponselnya.

AW dan treman-temannya pun curiga dengan aksi Hakim yang dilakukan di sela-sela jam kerja.  

Setelah dilihat, ternyata orang dalam video tersebut adalah AW.

Tak Terima dengan hal itu, AW kemudian melaporkan Hakim ke petugas kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian kemudian meringkus pelaku.

 

Pelaku diringkus petugas ketika tengah bekerja di rumah makan I Am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (30/9/2019)

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya.

I Wayan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku telah mengetahui jadwal mandi korban.

Dikutip TribunJakarta dari TribunSumsel, pelaku sengaja memasang kamera di dalam kamar mandi, untuk merekam korban yang sedang mandi.

Akibat ulahnya merekam teman wanitanya mandi, Hakim Saputra harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Berikut fakta-fakta yang terungkap di kasus ini.

1. Pasang Kamera Antiair di Kotak Sampah

I Wayan menuturkan, pelaku memasang sebuah kamera anti air di sebuah kotak sampah.

"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku masuk kamar mandi yang ada di mess rumah makan I Am Geprek Bensu. Lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah," kata I Wayan.

"Kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," sambungnya.

Setelah korban selasai mandi, pelaku kemudian mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam ponselnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved