Tergoda Kemolekan Tubuh Teman, Karyawan I Am Geprek Bensu Nekat Merekam Teman Kantornya saat Mandi

Tak Terima dengan hal itu, AW kemudian melaporkan Hakim ke petugas kepolisian. Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian kemudian meringkus pe

tribun sumsel
Tergoda Cewek Mandi, Karyawan I Am Geprek Bensu Nekat Merekam 

2. Ada 5 Video

Dari ponsel korban, terdapat rekaman dalam bentuk lima video yang terpotong-potong.

Pelaku menonton video itu sambil bekerja, dan tepergok oleh korban dan teman korban.

"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu AW dan temannya mengetahui hal itu, kemudian dilaporkan," ujar I Wayan.

I Wayan juga mengungkapkan, lima potongan video itu belum sempat beredar dan masih menjadi konsumsi pribadi pelaku.

"Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namum sering ditonton pelaku," ungkap I Wayan.

3. Terancam Hukuman 12 Tahun

Atas perbuatannya menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku akan dikenakan pasal pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

4. Pengakuan Tersangka

Sementara itu saat diwawancarai, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Ia mengaku sengaja memebeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.

Hakim mengaku membeli kamera seharga Rp 150 ribu tersebut secara online.

"Saya pasang di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan, saya beli kamera itu online Rp 150 ribu," bebernya.

Hakim menuturkan, video korban tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri.

"Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih," katanya. (TribunJakarta/TribunSumsel

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Penuhi Fantasi Liarnya, Karyawan I Am Geprek Bensu Nekat Merekam Teman Kantornya saat Mandi


Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved