Janda Muda Dibunuh dan Dibakar Usai Disekap di kamar, Pelaku 4 Pria, Berakhir Tragis Dihukum Mati

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan fakta bahwa korban Inah Antimurti diperkosa sebelum akhirnya dibunuh.

Facebook/IST
Ina Antimurti, janda muda cantik diperkosa dan dibakar di Muaraenim, Sumsel 

Janda Muda Dibunuh dan Dibakar Usai Disekap di kamar, Pelaku 4 Pria, Berakhir Tragis Dihukum Mati

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan wanita berusia 20 tahun dengan cara dibakar menggemparkan warga.

Sebelum dibunuh, perempuan itu diperkosa lalu dibunuh dengan cara dibakar. Belakangan terungkap pelaku pembunuhan ada empat orang.

Janda muda bernama Inah Antimurti ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh terbakar di atas kasur.

Peristiwa menggemparkan tersebut terjadi pada 20 Januari 2019.

Warga Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat wanita.

Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam posisi hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.

Tak lama setelah penemuan mayat itu polisi menangkap 4 pelaku.

Sementara 1 pelaku yang merupakan otak pembunuhan menyerahkan diri ke polisi.

Setelah 10 bulan berlalu akhirnya Majelis hakim memvonis mati Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.

 

Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 4 Oktober 2019, Leo Si Doi Kecewa, Pisces Marah dan Kecewa

Disebut Simpanan Om-om Karena Punya Duit di ATM Rp 3 Miliar, Begini Jawaban Barbie Kumalasari

Ini Kabar Fahri Hamzah Pasca Lengser Dari Wakil Ketua DPR. Apa maksud Dari Arah Baru 2019?

Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu, (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at,  Hartati dan Dedek Agung.

Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.

Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.

Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved