Terungkap di Sidang, Uang Suap Nurdin Basirun untuk Kunjungan ke Pulau dan Makan-makan
Fakta baru terungkap saat sidang suap reklamasi kepada Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun dengan terdakwa Abu Bakar.
Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.
"Edy Sofyan melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun," kata jaksa.
Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono.
Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan. Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.
Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop kuning ke Budy Hartono.
Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.
Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Abu Bakar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura"