Suap Reklamasi Nurdin Basirun, Abu Bakar Suruhan Kock Meng, Terungkap Peran Johanes Kodrat

Abu Bakar perantar suap ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun, uang punya Kock Meng, terungkap peran Johanes Kodrat

TRIBUNNEWS
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) 

Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1, Abu Bakar dinggap telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan maksud agar ASN itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam pasal ini disebutkan Abu Bakar terancam dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta.

Sementara di pasal 13 dijelaskan, Abu Bakar dianggap sebagai seseorang yang memberikan hadiah atau janji kepada ASN mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Dan dia pun terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. 

Peran Kock Meng

Pengusaha Batam Kock Meng (pakai topi) Resmi Ditahan KPK
Pengusaha Batam Kock Meng (pakai topi) Resmi Ditahan KPK (IST)

Fakta baru terungkap saat sidang suap reklamasi kepada Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun dengan terdakwa Abu Bakar.

Abu Bakar ditangkap saat menyerahkan uang suap di Tanjunginang.

Sidang perkara suap reklamasi di Kepri itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

 Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun disebut menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Abu Bakar.

Adapun Kock Meng sampai saat ini masih berstatus tersangka.

Seluruh sumber uang yang diserahkan Abu Bakar bersumber dari Kock Meng.

 "Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurut jaksa, pemberian suap itu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.

Jaksa memaparkan, pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved