Suap Reklamasi Nurdin Basirun, Abu Bakar Suruhan Kock Meng, Terungkap Peran Johanes Kodrat

Abu Bakar perantar suap ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun, uang punya Kock Meng, terungkap peran Johanes Kodrat

TRIBUNNEWS
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan terdakwa Abu Bakar mengungkap fakta baru.

Sidang Abu Bakar sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Dalam sidang itu terungkap peran Kock Meng serta Johanes Kodrat.

Abu Bakar datang sendirian untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap dirinya atas kasus yang juga melibatkan tiga pejabat daerah di Provinsi Kepri itu.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, permasalahan Abu Bakar ini masih menunggu penetapan oleh hakim untuk proses ke depannya.

"Akan ditetapkan oleh hakim. Itu (pendampingan Abu Bakar) akan menggunakan mekanisme Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pengadilan," katanya saat dihubungi, Kamis (3/10/2019) siang.

Sementara, Abu Bakar sendiri harus dihadapi dengan kenyataan lain.

Setelah tak mampu untuk membayar pengacara, mertuanya pun dikabarkan tengah sakit di Batam.

Hal ini seperti penyampaian istri Abu Bakar, Suriana, saat dihubungi.

"Ayah (mertua Abu Bakar) sedang sakit, ini baru saja saya membawanya ke rumah sakit," katanya via telepon.

Tak hanya itu, saat dihubungi, Suriana pun tengah sibuk untuk membayar uang pengobatan ayahnya atau mertua Abu Bakar itu.

"Saya sedang nebus obatnya, sebentar saya hubungi lagi," sambungnya.

Dia pun mengaku, hingga saat ini belum mendapat kabar tentang suaminya, Abu Bakar.

Bahkan, dia tak mengetahui sidan perdana Abu Bakar telah dimulai dan sesuai dakwaan Abu Bakar terancam akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Ada dua dakwaan, dan masing-masing sudah dijelaskan dalam surat dakwaan yang saya kirim," kata Febri  via Whatsapp kepada Tribun, Rabu (2/10/2019) malam.

Dalam surat dakwaan yang dikirim oleh Febri dijelaskan peran Abu Bakar dalam kasus suap yang turut melibatkan pejabat daerah Provinsi Kepri itu telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved