Suap Reklamasi Nurdin Basirun, Abu Bakar Suruhan Kock Meng, Terungkap Peran Johanes Kodrat
Abu Bakar perantar suap ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun, uang punya Kock Meng, terungkap peran Johanes Kodrat
TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan terdakwa Abu Bakar mengungkap fakta baru.
Sidang Abu Bakar sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Dalam sidang itu terungkap peran Kock Meng serta Johanes Kodrat.
Abu Bakar datang sendirian untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap dirinya atas kasus yang juga melibatkan tiga pejabat daerah di Provinsi Kepri itu.
"Akan ditetapkan oleh hakim. Itu (pendampingan Abu Bakar) akan menggunakan mekanisme Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pengadilan," katanya saat dihubungi, Kamis (3/10/2019) siang.
Sementara, Abu Bakar sendiri harus dihadapi dengan kenyataan lain.
Setelah tak mampu untuk membayar pengacara, mertuanya pun dikabarkan tengah sakit di Batam.
Hal ini seperti penyampaian istri Abu Bakar, Suriana, saat dihubungi.
"Ayah (mertua Abu Bakar) sedang sakit, ini baru saja saya membawanya ke rumah sakit," katanya via telepon.
Tak hanya itu, saat dihubungi, Suriana pun tengah sibuk untuk membayar uang pengobatan ayahnya atau mertua Abu Bakar itu.
"Saya sedang nebus obatnya, sebentar saya hubungi lagi," sambungnya.
Dia pun mengaku, hingga saat ini belum mendapat kabar tentang suaminya, Abu Bakar.
Bahkan, dia tak mengetahui sidan perdana Abu Bakar telah dimulai dan sesuai dakwaan Abu Bakar terancam akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
"Ada dua dakwaan, dan masing-masing sudah dijelaskan dalam surat dakwaan yang saya kirim," kata Febri via Whatsapp kepada Tribun, Rabu (2/10/2019) malam.
Dalam surat dakwaan yang dikirim oleh Febri dijelaskan peran Abu Bakar dalam kasus suap yang turut melibatkan pejabat daerah Provinsi Kepri itu telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1, Abu Bakar dinggap telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan maksud agar ASN itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam pasal ini disebutkan Abu Bakar terancam dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta.
Sementara di pasal 13 dijelaskan, Abu Bakar dianggap sebagai seseorang yang memberikan hadiah atau janji kepada ASN mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Dan dia pun terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Peran Kock Meng

Fakta baru terungkap saat sidang suap reklamasi kepada Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun dengan terdakwa Abu Bakar.
Abu Bakar ditangkap saat menyerahkan uang suap di Tanjunginang.
Sidang perkara suap reklamasi di Kepri itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun disebut menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Abu Bakar.
Adapun Kock Meng sampai saat ini masih berstatus tersangka.
Seluruh sumber uang yang diserahkan Abu Bakar bersumber dari Kock Meng.
"Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut jaksa, pemberian suap itu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.
Jaksa memaparkan, pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.
"Budy Hartono menyampaikan kepada terdakwa dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan "biaya pengurusan" sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.
Abu Bakar dan Kock Meng, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.
Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.
Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan.
Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.
Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.
"Edy Sofyan melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun," kata jaksa.
Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono.
Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan. Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.
Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop kuning ke Budy Hartono.
Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.
Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Abu Bakar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(tribunbatam.id/dipanusantara)