Mulai 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp 5000 Per Hari

Iuran BPJS Kesehatan naik 2020. Walaupun disebut tidak akan membebani, namun rakyat merasa keberatan.

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Suasana di kantor BPJS Kesehatan Batam, Selasa (9/3/2019). 

TRIBUNBATAM.id-- Kebijakan BPJS Kesehatan yang menaikan iuran setiap bulannya, mendapat banyak perlawanan dari masyarakat.

Walaupun disebut tidak akan membebani, namun rakyat merasa keberatan.

Mereka mengungkapkan pendapatnya melalui hastag BPJS yang trending di twitter hari ini (8/10/2019).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.

Sebab, untuk peserta kelas I hanya diminta membayarkan iuran Rp 160.000 tiap bulannya. Menurut dia, jika dihitung per harinya, nominal tersebut sangat terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya. Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.

Siapa Bermain Buzzer?, Rocky Gerung Sentil Istana, Karni Ilyas Diminta Undang Denny Siregar ke ILC

Gadis Diculik Saat Tidur, Disekap 4 Hari di Rumah Kosong, Diperkosa 3 Pria Lalu Dijual ke Jakarta

Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen.

Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat.

Pemerintah tetap didepan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Kelas I Naik Jadi Rp 5.000 Per Hari", https://money.kompas.com/read/2019/10/07/182717426/dirut-bpjs-kesehatan-iuran-kelas-i-naik-jadi-rp-5000-per-hari?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved