TANJUNGPINANG TERKINI

Plt Gubernur Kepri Mengukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi, Misinya Mempersempit Gerak KKN

KAD ini luar biasa, semua berpengetahuan luas. Maka curahkan semua pengetahuan untuk Kepri.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Plt Gubernur Kepri Isdianto saat mengukuhkan KAD Kepri di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Plt. Gubernur H. Isdianto berharap kehadiran Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kepri mampu memperkecil ruang gerak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kepri.

Mengingat KAD beranggotakan orang-orang pilihan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas.

Hal ini dikatakan Isdianto saat mengukuhkan KAD Kepri di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (8/10/2019) yang dihadiri undangan dari berbagai kalangan, baik OPD, FKPD, pengusaha, akademis, tokoh masyarakat dan sebagainya.

"Personil KAD ini luar biasa, semua berpengetahuan luas. Maka curahkan semua pengetahuan untuk Kepri. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja tangkas. Temukan inovasi baru namun tanpa bertentangan dengan aturan hukum yang ada dengan cara memanfaatkan SDA, SDM dan semua peluang," kata Isdianto.

Antrean BBM Masih Terjadi di SPBU Tanjungpinang, Begini Keluhan Pengawas Soal Pertamina

Isdianto juga meminta seluruh elemen masyarakat lebih waspada terhadap KKN.

Dan KAD agar mampu menjaga nama Provinsi Kepri. Selain itu KAD juga agar bisa memberi pencerahan serta mewarnai dalam membantu penegak hukum lainnya.

"KAD dalam bekerja bukan menjadi lawan penegak hukum, tetapi sebagai kawan dan pelengkap. Sehingga ruang gerak KKN semakin sempit," katanga.

Sementara itu, ketua KAD Kepri Akhmad Ma'ruf Maulana mengaku senang dengan komitmen Pemprov Kepri dalam upaya pemberantasan korupsi di Kepri. Sebagai KAD yang juga ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kepri, Ma'ruf mengharapkan agar kedepan ada kepastian hukum bagi pengusaha di Kepri, serta menolak pemberian fee dalam mengurus izin usaha dan izin-izin lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved