Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Baru Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar tersangka baru kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Setelah menetapkan 11 tersangka, polisi tetapkan Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka.
Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019) siang.
"Nama sesuai KTP Bernardus Doni sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Argo Yuwono belum dapat memastikan status penahanan terhadap Bernard, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya mengaku bakal mengecek hal tersebut kepada penyidik.
"Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ucap Argo Yuwono.
Sebelum Bernard, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menduga ada keterlibatan dan keterkaitan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus penganiayaan serta penculikan Ninoy Karundeng.
Ninoy Karundeng adalah pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi.
S, Sekretaris DKM Masjid Al-Falah yang merupakan satu dari 11 tersangka, mengaku melaporkan apa yang mereka lakukan terhadap Ninoy, kepada Munarman.
"Tersangka Insinyur S ini sekretaris daripada DKM ya. Perannya ada di lokasi kejadian."
"Kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop korban."
"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (7/10/2019).
Saat kejadian, kata Argo Yuwono, Ninoy diinterogasi dan dianiaya pelaku di dalam Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Argo Yuwono menjelaskan, sampai Senin (7/10/2019) siang, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Sepuluh dari 11 tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan satu tersangka lagia belum ditahan karena sakit.
"Kami juga masih periksa beberapa saksi dalam kasus ini."