Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Baru Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar tersangka baru kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng
"Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah lagi," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Salah satu saksi yang diperiksa, katanya, adalah Sekjen Alumni PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
Argo Yuwono menjelaskan, 11 tersangka yang ditetapkan penyidik memiliki peran masing-masing.
"Dari 11 tersangka itu yang pertama inisialnya AA, kemudian ARS dan YY."
"Mereka ini perannya menyebarkan video dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana," papar Argo Yuwono.
Selanjutnya, kata Argo Yuwono, ada tersangka RF dan tersangka Baros.
"Mereka atau yang bersangkutan ini perannya mengcopy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban," jelasnya.
"Mereka juga mengintervensi korban dan menghapus semua data yang ada di HP korban," tambah Argo Yuwono.
Kemudian, kata Argo Yuwono, ada pula tersangka Insinyur S.
"Dia ini sekretaris daripada DKM ya. Perannya ada di lokasi kejadian."
"Kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop korban."
"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ungkap Argo Yuwono.
Selanjutnya, menurut Argo Yuwono, mereka juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV, serta tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.
"Berikutnya adalah tersangka TR."
"Dia ini pengurus MPP, kemudian berada di lokasi dan dia memanggil tersangka F untuk memeriksa HP korban dan kemudian mengcopy data," beber Argo Yuwono.
TR, kata Argo Yuwono, sedang sakit.
"Karena sakit sehingga tidak kita lakukan penahanan," ucapnya.
Tersangka berikutnya adalah SU.
"SU ini mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak kopian dari pada yang hasil curian di laltop milik korban," terangnya.
Lalu, kata Argo Yuwono, tersangka berikutnya adalah ABK.
"ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan kemudian memukuli."