Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Baru Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar tersangka baru kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Setelah menetapkan 11 tersangka, polisi tetapkan Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka.
Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019) siang.
"Nama sesuai KTP Bernardus Doni sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Argo Yuwono belum dapat memastikan status penahanan terhadap Bernard, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya mengaku bakal mengecek hal tersebut kepada penyidik.
"Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ucap Argo Yuwono.
Sebelum Bernard, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menduga ada keterlibatan dan keterkaitan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus penganiayaan serta penculikan Ninoy Karundeng.
Ninoy Karundeng adalah pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi.
S, Sekretaris DKM Masjid Al-Falah yang merupakan satu dari 11 tersangka, mengaku melaporkan apa yang mereka lakukan terhadap Ninoy, kepada Munarman.
"Tersangka Insinyur S ini sekretaris daripada DKM ya. Perannya ada di lokasi kejadian."
"Kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop korban."
"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (7/10/2019).
Saat kejadian, kata Argo Yuwono, Ninoy diinterogasi dan dianiaya pelaku di dalam Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Argo Yuwono menjelaskan, sampai Senin (7/10/2019) siang, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Sepuluh dari 11 tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan satu tersangka lagia belum ditahan karena sakit.
"Kami juga masih periksa beberapa saksi dalam kasus ini."
"Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah lagi," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Salah satu saksi yang diperiksa, katanya, adalah Sekjen Alumni PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
Argo Yuwono menjelaskan, 11 tersangka yang ditetapkan penyidik memiliki peran masing-masing.
"Dari 11 tersangka itu yang pertama inisialnya AA, kemudian ARS dan YY."
"Mereka ini perannya menyebarkan video dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana," papar Argo Yuwono.
Selanjutnya, kata Argo Yuwono, ada tersangka RF dan tersangka Baros.
"Mereka atau yang bersangkutan ini perannya mengcopy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban," jelasnya.
"Mereka juga mengintervensi korban dan menghapus semua data yang ada di HP korban," tambah Argo Yuwono.
Kemudian, kata Argo Yuwono, ada pula tersangka Insinyur S.
"Dia ini sekretaris daripada DKM ya. Perannya ada di lokasi kejadian."
"Kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop korban."
"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ungkap Argo Yuwono.
Selanjutnya, menurut Argo Yuwono, mereka juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV, serta tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.
"Berikutnya adalah tersangka TR."
"Dia ini pengurus MPP, kemudian berada di lokasi dan dia memanggil tersangka F untuk memeriksa HP korban dan kemudian mengcopy data," beber Argo Yuwono.
TR, kata Argo Yuwono, sedang sakit.
"Karena sakit sehingga tidak kita lakukan penahanan," ucapnya.
Tersangka berikutnya adalah SU.
"SU ini mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak kopian dari pada yang hasil curian di laltop milik korban," terangnya.
Lalu, kata Argo Yuwono, tersangka berikutnya adalah ABK.
"ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan kemudian memukuli."
"Menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunuh di situ," terangnya.
Tersangka berikutnya adalah IA.
"Tersangka IA ini ikut menganiaya korban dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kampak," tuturnya.
Ada juga tersangka R, anggota DKM.
"Dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," paparnya.
Selain telah menetapkan 11 tersangka, lanjut Argo Yuwono, pihaknya masih memeriksa dua orang lagi.
"Yang dua orang sedang diperiksa, dan kita masih menunggu status dari pada yang bersangkutan."
"Yaitu ada atas nama Sekjen PA 212 yakni BD."
"Dia ini ada di lokasi dan ikut mengintimidasi korban. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," cetusnya.
Ada juga F alias Fery yang masih diperiksa.
"F alias Fery ini masih dilakukan pemeriksaan. Hasilnya belum kita dapatkan. Itu ya yang bisa kami sampaikan," beber Argo Yuwono.
Penculikan dan penganiayaan yang dialami Ninoy, terjadi saat ia sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Saat itu Ninoy bermaksud ingin mengambil gambar salah satu massa yang digotong oleh para pelaku, karena terkena gas air mata saat kericuhan pasca-unjuk rasa.
Namun, saat itu Ninoy justru dihampiri oleh sekelompok orang yang curiga terhadapnya.
Kepada Ninoy, para pelaku menanyakan maksud dan tujuan mengabadikan kejadian itu sebelum mengambil ponsel.
Saat itulah para pelaku tahu kalau Ninoy merupakan pegiat medsos yang kerap menyerang lawan politik mereka.
Ninoy langsung dianiaya dan diculik sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019). (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sekjen PA 212 Jadi Tersangka ke-12 Kasus Penganiayaan dan Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/08/sekjen-pa-212-jadi-tersangka-ke-12-kasus-penganiayaan-dan-penculikan-relawan-jokowi-ninoy-karundeng?page=all.