BINTAN TERKINI

Bawa Ganja 10 Kg dari Aceh ke Tanjungpinang Naik Kapal Pelni, Segini Upah yang Didapat RH

Tersangka membawa ganja dari Aceh 10 Kilogram, 7 kilogram sudah sempat dijual dan saat diamankan barang bukti hanya 3 kg.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
RH diamankan Satresnarkoba Bintan di Jalan Raya Wacopek kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupten Bintan,Provinsi Kepri, Selasa (08/10/2019) kemarin. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - RH, pengedar ganja yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Bintan ternyata mengambil barang langsung dari Aceh.

"Iya benar, tersangka mengaku disuruh ambil barang ganja yang hendak diedarkannya itu langsung ke Aceh,"tutur Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Jumat (11/10/2019).

Pelaku mengambil barang ke Aceh melalui dari Bandara Hang Nadim, Batam.

"Nah untuk menghindari aparat, tersangka memilih jalur laut. Dengan menaiki kapal Pelni, KM Kelud untuk kembali ke Tanjungpinang," terangnya.

Tersangka juga mengakui kalau sebelumnya tertangkap atas kasus yang sama. Tersangka dihukum badan dan akhirnya bebas pada tahun 2010.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama,"ucapnya.

Nendra juga menyebutkan, tersangka juga mengaku membeli barang narkotika jenis ganja akhir bulan September kemarin.

"Tersangka mengambil barang haram itu langsung dari Aceh. Tersangka membawa ganja dari Aceh 10 kilogram, 7 kilogram sudah sempat dijual tersangka dan saat diamankan barang bukti hanya tinggal 3 kilogram," katanya.

Residivis di Bintan Ini Bawa Ganja 3 Kilogram di Stang Motor, Disergap Polisi di Jalan Raya

Kedapatan Miliki Daun Ganja Kering 1,2 kg, Jonis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Nendra juga menyampaikan, bahwa dari pengakuan tersangka, tersangka di upah sebesar Rp 1 juta perkilogram ganja yang dijualnya.

"Upah yang tersangka dapat dari perkilogram ganja yang dirinya jual Rp 1 juta," ujarnya.

Nedra juga menjelaskan, bahwa RH diamankan di Jalan Raya Wacopek kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (8/10/2019) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut satu orang tersangka berinisial RH yang merupakan warga Tanjungpinang ini berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku Unit Satresnarkoba Bintan juga berhasil mengamankan tiga Paket Besar Narkotika jenis ganja seberat kurang lebih sebanyak tiga Kilogram.

Selanjutnya, empat paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening, satu unit alat Hisap sabu(Bong), satu Unit kendaraan roda dua merk VARIO BP 3546 CB.

"Kita juga ada mengamankan satu buah Tas Warna Hitam dan satu buah tas warna hijau dengan dua unit handphone merk VIVO dan Samsung yang menjadi barang bukti,"katanya.

Nendra juga menjelaskan, adapun kronologis pengungkapan bermula Selasa (8/10) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Bintan mengintai pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario di jalan raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.

Sekejab RH diringkus oleh tim Satresnarkoba Bintan dan mendapatkan tima panas dari polisi karena ketahuan membawa daun ganja sebanyak 3 Kilogram disepeda motornya.

Aksinya mantan residivis warga Kampung Kenanga Batu 3 Kota Tanjungpinang,ini memang tergolong nekat.

Pasalnya, tersangka sama sekali tidak menyembunyikan daun ganja itu dimotornya.Malah digantung di stang sepeda motornya.

"Tersangka hanya mengantung daun ganja itu di stang motornya,"ucap Nendra.

Saat tersangka diamankan, disana tim Satresnarkoba Bintan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka RH.

Baik penggeledahan badan maupun kendaraan yang digunakan tersangka.

Saat itu juga tim menemukan narkotika yang diduga jenis ganja di bungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat yang disimpan di sepeda motor merk Vario sebanyak kurang lebih tiga kilogram.

"Selain itu, kita juga berhasil mengamankan dua paket kecil narkotika yang di duga jenis ganja didalam tas sandang warna hitam,"tuturnya.

Nendra juga menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Tersangka sudah kita bawa bersama barang bukti ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RH yang merupakan residivis pengendar ganja itu akan dijebloskan lagi kedalam penjara karena melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved