Dua Tahun Silam Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Kini Nenek Amih Dipidanakan Sang Menantu
Siti Rokayah alias Amih yang berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung, kini digugat mantunya.
Dua Tahun Silam Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Kini Nenek Amih Dipidanakan Sang Menantu
TRIBUNBATAM.id- Masih ingat dengan kasus nenek Amih yang digugat anak kandungnya?
Kasus ini dulu sempat menghebohkan publik, karena sang nenek dituntut sebesar Rp 1, 8 Miliar oleh anak kandung dirinya.
Kini dua tahun berlalu sejak kasus tersebut, nenek Amih kembali berurusan dengan pengadilan karena dilaporkan menantunya
Siti Rokayah alias Amih yang berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung, kini digugat mantunya.
Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.
Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.
Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
Kini nenek berusia 87 tahun tersebut harus kembali berurusan dengan pengadilan.
Saat ini, gantian sang menantu yang melaporkan nenek Amih ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.
Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek amih dipinadakan lagi oleh menantunya di Polews Jakarta Timur.
• Demi Nikahi Bella Saphira, Jenderal TNI Agus Blak-blakan Ngaku Ingkar Janji ke Mantan Istri Pertama
Pada laporan tersebutm anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.
Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang membuat dirinya ada pencemaran nama baik.
Bukan hanya nenek Amih, sang menantu laporkan beberapa anak Amih.
Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.