Jumat, 24 April 2026

BATAM TERKINI

Nasabah Disebut Salah Kaprah Serang Tahir, Pengacara: Perkara di Batam Kasus Penggelapan

Pengacara Tahir Ferdinan menyebut puluhan pengusaha yang menyerbu persidangan merupakan sesuatu yang salah kaprah yang dilakukan nasabah.

TRIBUNBATAM/BERES
Sidang dengan terdakwa Tahir Ferdinan berujung ricuh setelah puluhan pengusaha menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/10/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus yang menimpa Tahir Ferdinan yang sempat heboh di Pengadilan Negeri Batam, bahkan puluhan pengusaha sempat menyerbu persidangan merupakan sesuatu yang salah persepsi antara nasabah dengan Taher Ferdinan.

Melalui Kuasa Hukumnya Supriyadi, SH, MH menyarankan para nasabah agar berhubungan dengan Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Yang melakukan investasi bodong adalah PT BBC bukan Tahir.

Perusahaan tersebut sudah pailit dibuktikan dengan putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Mestinya semua nasabah ditangani kurator.

Supriyadi menyebut kalau nasabah yang banyak itu terkait dengan investasi.

Padahal investasi itu sebagian dari nasabah PT BBC yang Direktur Utamanya dan Komisarisnya juga bukan pak Tahir.

Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Tahir Hadiri Sidang Naik Alphard Tanpa Dikawal Aparat

Sebenarnya tak ada kaitannya dengan pak Tahir, tapi ia menjembatani antara nasabah dengan perusahan karena saat itu nasabah datang ke kantor pak Tahir di Jakarta, lalu dijanjikan akan dijembatani jadi tidak ada kaitan langsung dengan pak Tahir.

Supriyadi menyebut para nasabah datang ke kantor pak Taher di Jakarta mencari pengurus perusahan namun tidak ketemu, lalu pak Tahir yang berjanji mengurus untuk menyelesaikannya.

Terkait perusahaan BBC ini sudah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seharusnya nasabah tidak mencari pak Tahir, mestinya mereka ke Kurator biar Kurator melelang aset atau harta perusahan itu.

Kebetulan dia punya persoalan sebagai terdakwa dalam kasus yang berbeda yakni penggelapan.

Pak Tahir beli perusahaan PT Taindo Citratama Batam dan join dengan orang tahun 2003 sampai sekarang tak jalan-jalan.

Kemudian pak Tahir merasa itu sudah punya dia dan pengen mengelolanya tapi satu dan lain hal, mitranya menuntut Tahir penggelapan di PT Taindo Citratama.

Malah sekarang dituduh menggelapkan barang-barang perusahaan.

“Kami meminta rekan-rekan pers agar memilah-milah berita yang mau ditulis, sehingga tidak sampai meresahkan. Orang itu hanya memanfaatkan situasi kebetulan pak Tahir sedang berurusan di Batam. Terkait dengan materi di Batam itu terkait dengan penggelapan dalam jabatan ,” katanya. (*/hat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved