BATAM TERKINI

Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Tahir Hadiri Sidang Naik Alphard Tanpa Dikawal Aparat

Tahir Ferdinan, terdakwa kasus penggelapan penjualan saham perusahaan mendatangi sidang di Pengadilan Negeri Batam naik Alphard.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM/BERES
Sidang dengan terdakwa Tahir Ferdinan berujung ricuh setelah puluhan pengusaha menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/10/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mata pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/10/2019)  langsung tertuju pada sosok terdakwa yang akan menjalani persidangan.

Itu karena, terdakwa datang menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard.

Dia, Tahir Ferdinan merupakan terdakwa kasus penggelapan penjualan saham perusahaan.

Tahir, seorang pengusaha kaya itu melangkahkan kaki ke kursi pesakitan tanpa pengawalan dari aparat petugas.

Justru terdakwa Tahir mendapat 'pengawalan' puluhan pengusaha dari berbagai daerah yang telah ia rugikan.

Sejak pagi puluhan pengusaha itu, sudah menanti jadwal Ferdian disidangkan hingga akhirnya pengusaha itu menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Begitu persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa selesai, puluhan pengusaha itu langsung mengejar terdakwa.

Terdakwa berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya memasuki mobil Alphard yang dikemudikan sopirnya.

Dalam aksi itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan memaksan Tahir turun dari mobil.

Jual Saham PT Taindo ke Warga Singapura, Tahir Ferdinan Digeruduk Pengusaha di PN Batam

Aksi pencegatan serta menghentikan paksa mobil terdakwa Tahir Ferdian berlangsung bagaikan drama sinetron Korea, di mana para pengusaha yang merasa ditipu oleh terdakwa mengeluarkan kata-kata kotor sembari meminta terdakwa membayar uang mereka.

"Dia ini penipu, susah kami mau bertemu selalu dia bawa pengawalan preman," ujar Udin seorang pengusaha asal Surabaya yang merasa dirugikan.

Delik pidana yang menjerat terdakwa Tahir ditetapkan sebagai tahanan kota juga masih menyisahkan pertanyaan bagi para oengusaha itu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi S.H, M.H yang juga merupakan Jaksa Pemuntut Umum (JPU) terdakwa Tahir Ferdinan mengatakan, ditetapkan terdakwa sebagai tahanan kota itu berdasarkan permohonan terdakwa dan keluarga serta penasehat hukumnya.

"Terdakwa dalam kondisi tidak sehat sehingga harus melakukan medical check," ujarnya kepada Tribun, Selasa (8/10/201).

Kejadian itu bermula dari tindakan Tahir yang menjual saham perusahaan PT Taindo kepada orang lain tanpa sepengetahuan Direktur PT Taindo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved